Putri Candrawathi Ditahan, Pakar: Ini Objektif
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan bahwa penahanan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, wajar karena sudah memenuhi dua syarat dilakukan penahanan, yakni syarat objektif maupun subjektif.
"Syarat objektif karena memang pasal yang disangkakan ancamannya tinggi, lebih dari lima tahun. Kemudian syarat subjektif, barangkali penyidik khawatir Putri mengulangi perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) itu menilai keputusan penahanan Putri Candrawathi bisa jadi karena pertimbangan penyidik Polri tidak menahan Putri sebelumnya sudah tidak berlaku lagi pada hari ini.
Misalnya, kata Suparji, di awal ada pertimbangan penyidik Polri tidak menahan Putri Candrawathi karena kondisi psikologis, namun ternyata setelah diperiksa pada hari ini kondisi psikologis serta jasmani yang bersangkutan dalam kondisi baik.
"Artinya pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Putri sudah tidak ada lagi. Kondisi kesehatan sudah baik sehingga dimungkinkan untuk ditahan. Itu wajar saja," ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah penyidik Polri yang akhirnya menahan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu sesaat setelah menjalani wajib lapor dan serangkaian pemeriksaan, Jumat.
Baca juga: Seknas Jokowi harap sidang Ferdy Sambo ungkap fakta sebenarnya
"Kita apresiasi langkah penyidik yang akhirnya menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Publik sejauh ini menunggu langkah dari Polri ini," katanya.
Suparji menyebut bahwa penahanan Putri Candrawathi menjauhi spekulasi publik jika Polri terkesan tidak adil dalam menyikapi Putri. Menurutnya, dengan ditahannya Putri Candrawathi maka Polri sudah berlaku adil seperti menyikapi tersangka lainnya.
"Ini bukti bahwa Polri serius menangani peristiwa berdarah di Duren Tiga. Jauh dari diskriminasi atau perbedaan sikap antartersangka," ucapnya.
下一篇:Deli Gelar Konferensi Mitra, Agnes Mo Jadi Brand Ambassador
相关文章:
- Melancong ke Kota yang Dihangatkan 4.000 Jam Sinar Matahari per Tahun
- DKPP Resmi Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPUD di Pilkada Kutai Kartanegara
- 90 Persen Anak di Pulau Jawa Terpapar Timbal
- Dorong Kesiapan Fisik dan Literasi Keuangan Haji, BPKH Gelar Hajj Run 2024
- Sudah 3 Harimau Mati di Medan Zoo, Selanjutnya Apa?
- Bukan Cuma untuk Pernikahan, Cincin Juga Bisa untuk Rayakan Sahabat
- Dorong Kesiapan Fisik dan Literasi Keuangan Haji, BPKH Gelar Hajj Run 2024
- FOTO: Busana
- Jawaban BYD Brasil yang Dituding Melakukan Praktik Perbudakan
- FOTO: Cabo Polonio, Kedamaian dari Desa Tanpa Listrik dan Internet
相关推荐:
- Treatment Berbasis Laser Diprediksi Bakal Tren di Indonesia di 2024
- Tak Rasakan Dampak Perubahan Selama 2 Periode Menjabat, Elemen Masyarakat Tuntut Adili Jokowi
- 2025建筑世界大学排名TOP6
- DKPP Resmi Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPUD di Pilkada Kutai Kartanegara
- Menteri ATR/BPN Akan Panggil 3 Perusahaan yang Terlibat Pagar Laut Pekan Depan
- 3 Resep Mie Nyemek yang Gurih dan Nikmat, Cocok Disantap saat Hujan
- Intip 5 Daftar Hari Penting Nasional
- INFOGRAFIS: Pikat Hitam, Gurih, dan Nikmat Keluak
- Istana Kekeuh Tetap Gelar Retreat Kepala Daerah di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
- Kata Pakar Siber soal Peretasan PeduliLindungi: Semua Sekarang Lepas Tangan!
- Ada Ruang Rahasia di Pesawat, Fungsinya Jadi Tempat Tidur Kru Kabin
- 11 Tempat Wisata Dunia Tak Bisa Dikunjungi pada 2024
- Bisakah Hubungan Seks Mengubah Siklus Menstruasi?
- FOTO: Yoga Surya Namaskar Sambut Tahun Baru di India
- NYALANG: Sepotong Senja di Lengkung Langit Toulouse
- Venesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 Orang
- Heboh THR dan Gaji ke
- FOTO: Melihat Keindahan Patung Pasir Karya Seniman di Pantai Spanyol
- Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
- Dirjen Migas Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejagung, Wamen ESDM: Belum Sebulan Menjabat