Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
SuaraJakarta.id - Asuransi syariah merupakan bentuk perlindungan finansial yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Selain menawarkan perlindungan terhadap risiko,quickq安卓版下载外网 jenis asuransi ini juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Konsep utamanya adalah tolong-menolong atau sharing risk.
Jadi, setiap peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan. Tapi, apa bedanya asuransi syariah dan konvensional? Yuk temukan informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Menurut fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Jadi, perusahaan asuransi syariah sebagai operator atau pengelola melakukan pengelolaan dana tabarru' dari para peserta untuk saling tolong-menolong di antara mereka (sharing risk). Dana tabarru' yang dikontribusikan oleh peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, dan surplus underwriting.
Baca Juga:Indonesian Financial Literacy Conference 2023, Indonesia Dukung Literasi Finansial
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Asuransi syariah dan asuransi konvensional (non-syariah) memiliki perbedaan utama pada konsep pengelolaannya. Selain itu, berikut adalah perbedaan lainnya.
1. Kontrak/Akad
Kontrak pada asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabarru’) sebagai bentuk ta’awwun (tolong-menolong/saling menanggung risiko di antara peserta) sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan kontrak pada asuransi konvensional adalah kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta sebagai tertanggung.
2. Kepemilikan Dana
Asuransi syariah menerapkan kepemilikan dana bersama (dana kolektif peserta). Jika ada peserta yang mengalami musibah, peserta lain akan membantu melalui kumpulan dana tabarru'. Sementara berbeda dengan asuransi konvensional. Karena, perusahaan asuransi mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi setiap bulannya.
3. Surplus Underwriting
Surplus underwriting adalah selisih lebih dari pengelolaan risiko underwriting dana tabarru' yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis, yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.
Asuransi syariah membagikan surplus underwriting ke peserta sesuai ketentuan. Sedangkan pada asuransi konvensional, surplus underwriting menjadi milik perusahaan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta.
4. Dewan Pengawas Syariah
Untuk memastikan prinsipnya tidak melanggar syariat Islam, perusahaan asuransi wajib memiliki DPS atau Dewan Pengawas Syariah. Fungsinya melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha lembaga keuangan syariah. Hal ini tentu saja tidak ada pada asuransi konvensional.
5. Transaksi Keuangan
Transaksi pada asuransi syariah harus terhindar dari unsur maysir (untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), riba, dan risywah (suap). Jadi, portofolio investasi hanya melibatkan instrumen yang halal saja. Sedangkan pada asuransi konvensional, transaksi keuangan tidak ada aturan ini.
Baca Juga:Konsisten Meningkat, Industri Asuransi Jiwa Berikan Perlindungan untuk 87 Juta Tertanggung
Tabel Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
下一篇:Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar
相关文章:
- Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar
- SiCepat Ekspres Dukung Peraturan Penguatan Ekosistem Logistik Nasional
- 7 Materi dan Kisi
- KPK Periksa Mantan Menkeu Bambang Subianto
- Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!
- DPR Dukung IIS 2025, Asuransi Didorong Tangguh Hadapi Guncangan
- Apa Itu Islam Rahmatan Lil Alamin? Ini Arti dan Contoh Penerapannya
- Kasus Sritex Ungkap Lemahnya Pengawasan Kredit Perbankan
- Masinis Kereta Tabrakan di Bandung di Bandung Diduga Terjepit
- Kesenjangan Asuransi Melebar, OJK Minta Idustri Jangan Diam Saja
相关推荐:
- Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa
- Kreator Konten Wajib Tahu! Komdigi Buka Pelatihan Etika Digital
- SIG Pasok 88 Ribu Ton Semen Khusus untuk Tol Padang–Sicincin
- 世界比较有名的设计类大学排名
- PM Tiongkok Sebut Kopi dan Sarang Burung Walet Indonesia Laris Manis di China
- Gila! Maya Kusmaya Setujui Pengoplosan BBM di Kasus Korupsi Pertamina, Ternyata Lulusan Norway Lho!
- 亚洲艺术大学排名汇总!
- FOTO: Tergoda Pesona 'Paris Kecil' di Phnom Penh Kamboja
- Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat
- AHY Ajak AS Tingkatkan Keterlibatan dalam Proyek Infrastruktur Berkelanjutan di Kawasan
- FOTO: Dikecup Mekar Bunga Sakura di Tokyo
- Cara Naik Bus Wisata Jakarta Gratis, Ini Daftar Rute dan Jadwalnya
- 6 Buah Ini Lebih Bermanfaat Jika Dimakan saat Perut Kosong
- Erick Thohir Rekrut Barry Tamin, Ipar Raffi Ahmad Jadi Komisaris BUMN
- Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak
- Kapolda Pastikan Jakarta Aman di H
- Cara Naik Bus Wisata Jakarta Gratis, Ini Daftar Rute dan Jadwalnya
- Negara Paling Tertutup di Dunia Ini Mulai Buka Pintu untuk Turis
- Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK
- Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan