您的当前位置:首页 > 百科 > Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat! 正文
时间:2025-05-25 09:13:23 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Padang - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencuci quickq是干什么的
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencucian uang dengan modus membawa uang tunai ke luar negeri dapat diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling tinggi hingga Rp10 miliar
"Mengacu kepada pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang barang siapa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayar menghibahkan menitipkan dan membawa uang ke luar negeri yang berasal dari hasil tindak pidana maka dapat dikategorikan telah melakukan pencucian uang," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim di Padang, Senin (17/9/2018).
Menurutnya untuk mengantisipasi hal itu setiap orang yang membawa uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib memberitahu kepada Direktorat Bea dan Cukai.
"Selain itu pembawa uang tunai dengan nominal Rp100 juta ke atas juga harus mengisi formulir yang memuat informasi identitas orang yang membawa dan pihak penerima manfaat," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam pasal 35 UU TPPU dinyatakan pihak yang tidak memberitahu pembawaan uang tunai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa.
"Denda tersebut dapat diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderak Bea da Cukai," kata dia.
5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita2025-05-25 08:29
Bos One Global Capital Ajak Calon Investor Waspadai Berinvestasi di Luar Negeri2025-05-25 08:12
Sudah Dua Bulan Cuaca Panas Ekstrem Melanda Indonesia, Kapan Akan Berakhir? Ini Prediksi BMKG!2025-05-25 07:51
Rocky Gerung Bakal Kena Gusur, Ngabalin, Dosen UI hingga Guru Besar UGM Senang2025-05-25 07:38
Sampah di Kota Depok Sudah Overload2025-05-25 07:35
Erick Thohir Buka2025-05-25 07:29
Polisi Duga Kecelakaan yang Tewaskan Ibu dan Anak di Tol JORR Cengkareng Akibat Sopir Ngantuk2025-05-25 07:12
'No Sugar Diet', Benarkah Tak Boleh Ada Gula Sama Sekali?2025-05-25 07:05
HUT DKI, KPJPL Edukasi Pentingnya Melestarikan Lingkungan di Bilpin Pulo Gadung2025-05-25 06:47
Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran Hoax2025-05-25 06:43
Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M2025-05-25 08:50
Polisi Kantongi Identitas Bandit Begal Motor Modus Tuduh Korban Pelaku Kekerasan di Jagakarsa Jaksel2025-05-25 08:49
Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil2025-05-25 08:33
Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian2025-05-25 08:20
5 Makanan Kaya Vitamin D, Bantu Jaga Tulang dan Imunitas2025-05-25 08:15
KPK Bantah Adu Cepat dengan Polda Metro Jaya Usut Kasus Syahrul Yasin Limpo2025-05-25 08:00
Apa yang Terjadi Jika Minum Air Kelapa Setiap Hari?2025-05-25 07:22
KPK Bantah Adu Cepat dengan Polda Metro Jaya Usut Kasus Syahrul Yasin Limpo2025-05-25 07:03
Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor2025-05-25 07:02
Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil2025-05-25 06:42