会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024!

Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024

时间:2025-06-14 23:02:18 来源:quickq最新版官方下载 作者:百科 阅读:474次

JAKARTA,quickq官网网址电脑端 DISWAY.ID-Dalam surat suara Pileg 2024 dipastikan, tidak ada tanda khusus caleg eks narapidana. 

Hal tersebut, diucapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim mengatakan, putusam Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan mantan narapidana (Napi) untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024. 

Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024

Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024

Dengan catatan, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun pasca bebas murni.

Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024

BACA JUGA:Surat Suara untuk Pasien Hingga Nakes di Rumah Sakit Disiapkan KPU

Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024

"Enggak (tanda khusus,red), bagi yang mantan terpidana, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun. Di UU (Pemilu,red) juga enggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu 4 November 2023. 

Terlebih, Hasyim mengungkapkan, semasa penetapan DCS (daftar calon sementara) KPU sudah meminta awak media mecermati.

Pada DCT (daftar calon tetap) Pileg 2024, KPU telah menetapkan 9.917 caleg DPR RI dan 668 caleg DPD RI.

BACA JUGA:Rapat Bappilu, Partai Golkar Tetapkan Langkah Akselerasi Kerja Pileg dan Pilpres 2024

"Informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS kan sudah kami sampaikan. Supaya kemudian masyarakat bisa mencermati," ucap Hasyim.

Kemudian, Hasyim menjelaskan, diperbolehkannya mantan narapidana mengikuti Pemilu 2024 oleh MK dengan tambahan syarat. 

Tambahan syarar itu harus dipenuhi, agar caleh tersebut memenuhi syarat (MS).

BACA JUGA:Prabowo Coret 2 Mantan Koruptor yang Nyaleg dari Gerindra!

"Untuk mantan terpidana oleh MK tetap diperbolehkan untuk nyalon, hanya saja ada tambahan syarat. Yaitu setelah yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya, harus jeda 5 tahun," ujar Hasyim.

"Artinya sudah memenuhi masa jeda 5 tahun, berarti sudah MS. kemudian yang tidak memenuhui sudah dilakukan penggantian sejak pasca penggantian DCS."

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Prudential Indonesia Gelar Prudential Blood Drive 2025, Peringati Hari Donor Sedunia
  • Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024
  • WIMA INA Berbagi Pelatihan Tata Rias dan Menjahit untuk Perempuan Disabilitas
  • Wakilnya Anies Baswedan Bingung Jakarta Masuk Kota Termahal: Sudut Mana yang Dilihat?
  • Pasangan Prabowo
  • PO Bus yang Kecelakaan di Subang Dipastikan Bodong
  • Hitungan Detik Mobil Milik Tokoh ini Tertumbang Pohon, untungnya...
  • China Kembalikan Pajak yang Dibayar Turis Asing agar Banyak Belanja
推荐内容
  • Time to Rise: LPS Monas Half Marathon 2025 Jadi Simbol Kebangkitan Jakarta Lewat Sport Tourism
  • Skytanic, Pesawat Sepanjang Lapangan Bola Siap Lepas Landas 2030
  • Mengapa Harus Puasa Dulu Sebelum Medical Check Up?
  • Duh...! Mas Anies Baswedan Sampaikan Kabar Mengejutkan, Pekan Ini Dirinya Bakal...
  • Terancam Sanksi dari PDIP, Budiman Sudjatmiko: Saya Belum Mendapat Surat Pemanggilan Resmi
  • Awal Juni 2025, Harga Emas Antam Tampak Betah di Level Rp1.888.000 per Gram