Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,quickq官网登录入口 ternyata telah melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dengan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan Agung.
Dengan pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara Ferdinand sudah dinyatakan lengkap.
“Sampai saat ini berkas perkara FH sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, (24/1).
Jelas dia, penyidik telah menyerahkan tahap I berkas perkara Ferdinand pada Selasa, 18 Januari 2022 dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Selanjutnya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara Ferdinand dan barang bukti ke Kejaksaan pada Senin, 24 Januari 2022.
“Hari ini tadi pagi jam 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FH dari Penyidik Siber ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sementara, Ramadhan mengatakan penyidik sampai saat ini belum juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Ferdinand Hutahaean.
“Penangguhan penahanan, penyidik belum menerima suratnya,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean sempat menolak dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena alasan kesehatan. Padahal, Ferdinand ketika dilakukan pemeriksaan sebagai saksi itu bersedia diminta keterangannya oleh penyidik.
Namun, penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan status Ferinand dari saksi menjadi tersangka. Disitu, ia menolak diperiksa sebagai tersangka.
“Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan tersangka kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” jelas Ramadhan.
Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.
下一篇:Polisi Buru Pelaku Ancaman Penembakan Terhadap Anies Lainnya
相关文章:
- Pemerintah Tambah Subsidi Pupuk Rp14 Triliun di 2024
- Pilot Asal Jepang Lagi
- Panas! Ruhut Semprot Pendukung Anies: Udah Gagal Pikir, Masih Ngebacot Marah
- Polres Metro Jakarta Utara Ungkap 131 Kasus Narkoba, Tangkap 169 Tersangka
- Studi Sarankan Masak Nasi dengan Benar agar Terhindar dari Kanker
- PIA DPR RI Undang Anak
- Polda Metro Jaya Ajak Warga Ciptakan Suasana Damai Saat Pelantikan Kepala Daerah
- IDF 2025 Jadi Tonggak Penting APJII Dorong Ekosistem Digital
- Springhill Yume Lagoon Hadirkan Layanan Shuttle Bus untuk Warganya
- Nvidia Dikabarkan Mau Bangun Pusat Riset dan Pengembangan di China
相关推荐:
- Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat
- Kerahkan 665 Personel, Pemkot Jaksel Keruk Lumpur Waduk Lebak Bulus untuk Tangani Banjir
- 'Orangnya Jokowi' Pengganti Anies Baswedan Otak
- Dukung Kebijakan Mentan Amran, Kemenperin Dorong Upaya Serap Susu dalam Negeri
- Tawaran Pindah ke Kota di Italia, Dikasih Rp1,8 M untuk Beli Rumah
- Hasto: Megawati Berikan Dukungan Spiritual untuk Pramono
- Hasto: Megawati Berikan Dukungan Spiritual untuk Pramono
- Usut Kasus Bocah Kena Peluru Nyasar di Cengkareng, Polisi Tunggu Hasil Uji Balistik
- Dipilih Kesha Ratuliu Usai Lahirkan Anak Ketiga, Apa Itu KB Steril?
- 2025全球影视制作专业大学排名
- Satu Permintaan Bantuan dari Penumpang Ini Boleh Ditolak Pramugari
- Promo PLN Awal Tahun 2024, Tambah Daya hingga 5.500 VA Cuma Bayar Segini!
- Bubuk Kelor untuk Turunkan BB, Apa Benar Bisa?
- Apa Benar Pepaya Bisa Sembuhkan Infeksi?
- Merdeka Sejak 1978, Tuvalu Kini Akhirnya Punya ATM Pertama
- Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor
- Anak Buah Prabowo Maju, Gerindra Resmi Polisikan Ratna Sarumpaet
- Pneumonia Bisa Berujung Kematian, Vaksinasi Jadi Pencegahan Utama
- 5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi
- KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games