JAKARTA,quickq安卓版下载 DISWAY.ID– Ribuan warga di berbagai daerah menerima pencairan bansos PKH dan BPNT tahap II yang mulai dicairkan Mei 2025.
Ternyata, bukan hanya soal punya KTP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Mulai 2025, pemerintah secara bertahap hanya mengandalkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran.
BACA JUGA:Mau Cuan dari Crypto? Baca Dulu 5 Hal Penting Ini Biar Nggak Boncos
Artinya, warga yang datanya belum diperbarui atau masih tercatat di DTKS lama bisa kehilangan hak bantuan—meski NIK mereka aktif.
Kemudahan berbasis NIK memang mempercepat pencairan. Tapi verifikasi tetap ketat. Warga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Terdata resmi dalam sistem DTSEN terbaru
Punya KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
Tergolong keluarga miskin atau rentan
Punya rekening bank aktif (khusus PKH)
BACA JUGA:Munculnya Komunitas Fantasi Sedarah, Kriminolog: Bukti Gagalnya Pemerintah Lindungi Warga
Bantuan PKH tahap II diberikan untuk ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, serta pelajar miskin.
Sementara BPNT diberikan dalam bentuk saldo e-wallet sebesar Rp200 ribu per bulan untuk belanja pangan.
- 1
- 2
- 3
- »
DTSEN Jadi Kunci Pencairan Bansos PKH BPNT 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id
人参与 | 时间:2025-05-27 16:14:03
相关文章
- Bawaslu: Presiden Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye Soal Dukungannya ke Ahmad Luthfi
- Prabowo: Teknologi Digital Janjikan Kemajuan, Jika Tidak Diawasi Bisa Merusak Akhlak dan Watak Anak
- Jadi Warisan Budaya Dunia, Kebaya Tak Cuma Milik Indonesia
- Inpres Kopdes Merah Putih Terbit, Budi Arie: Kemenkop Dapat Tujuh Mandat dan Sedang Dikerjakan
- Setya Novanto Tiga Kali Duduki Kursi Anggota DPR Dari Dapil NTT
- BPOM Usul Ketamin Masuk Golongan Psikotropika
- Respon Kebijakan Tarif Dagang AS, Kemenko Perekonomian Tampung Masukan Pelaku Usaha
- Bahas Stunting, Mendukbangga Soroti Kebiasaan Ngunyah Sirih saat Hamil
- Pemerintah Stop Impor Beras pada 2025, Ini Langkah Kementan Tingkatkan Produksi
- Antusiasme Luar Biasa ke SUV Xiaomi YU7: Rp555 Juta!
评论专区