- Warta Ekonomi,quickq苹果版下载地址 Jakarta -
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan pelapor terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yakni M Hidayat menjadi tersangka dugan ujaran kebencian.
"Iya informasinya seperti itu dia (M Hidayat) pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Argo mengungkapkan Hidayat menjadi tersangka ujaran kebencian melalui rekaman video terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan terkait aksi "411". Diungkapkan Argo, penyidik menangguhkan penahanan Hidayat sebagai tersangka karena alasan subjektif penyidik kepolisian seperti tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Tapi kasusnya masih lanjut," ujar Argo.
Sebelumnya, beredar media sosial tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota dengan pelaporan warga Tapanuli Muhammad Hidayat terhadap Kaesang. Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengikatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
顶: 2踩: 64479
Pelapor Vlog 'Dasar Ndeso' Ternyata Berstatus Tersangka
人参与 | 时间:2025-05-29 16:25:49
相关文章
- Arab Saudi Siap Bangun Infinity Pool Terpanjang Dunia di Neom
- Pejabat The Fed Sebut Ada Peluang Penurunan Suku Bunga di 2025
- Link dan Cara Cek Pengumuman PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024, Cek di Sini!
- Anies Sebut PSBB Jakarta Episode Tiga Jadi yang Terakhir, Corona Segera Tamat?
- FOTO: Pelepasan Lampion Warnai Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur
- Cerita Lahir dan Berkembangnya DANA, Salah Satu Pionir Dompet Digital di Indonesia
- Anies Sebut PSBB Jakarta Episode Tiga Jadi yang Terakhir, Corona Segera Tamat?
- 44 Laporan Gratifikasi Lebaran Masuk ke KPK, Nilainya Bikin Syok!
- Gelorain Mobil Listrik, Kemayoran Kembali Jadi Tuan Rumah Pameran Otomotif Terbesar se
- Lukman Masih Ada Kemungkinan Jadi Tersangka
评论专区