时间:2025-05-23 13:41:26 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepolisian menangkap dua orang yang diduga telah melakukan penyebaran infom quickqios怎么下载
Kepolisian menangkap dua orang yang diduga telah melakukan penyebaran infomasi palsu atau hoaks terhadap Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Keduanya yakni FA (20 thn) dan AH (24 thn).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. "Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Facebook," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dari hasil pemeriksaan tersangka, penyebaran hoaks itu termotivasi lantaran pelaku sering mendengarkan isi ceramah dari Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di channel Youtube yang berisikan kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan negara.
Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Juga Jadi Target Pembunuhan, BPN: Polisi Tebang Pilih!
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," jelasnya.
Pelaku sendiri diciduk lantaran, mengedit video Kapolri dan Panglima TNI saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019. Adegan cek prajurit itu dipelintir dan dipotong kalimatnya oleh pelaku.
"Oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan " ..masyarakat boleh ga ditembak? " dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan “Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak?," terang Dedi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.
Hidup Menderita, Penyebar Ujaran Kebencian Ini Menyesal Setengah Mati!2025-05-23 13:17
Dokter Sebut Harapan Hidup Pasien Kanker Paru Hanya 17 Persen2025-05-23 13:12
伦敦国王学院容易去吗?2025-05-23 12:31
Prudential Gandeng Habitat Bawa Air Bersih dan Rumah Pintar Iklim ke Gunungkidul2025-05-23 12:31
Jurus Budi Setiyono Atasi Masalah Stunting di Indonesia2025-05-23 12:18
Pria Bisa Alami 'Sperma Nol', Ini 5 Penyebabnya2025-05-23 12:00
伦敦大学学院学费是多少?2025-05-23 11:57
Duaarrr...Sebuah Mobil Mewah Meledak di Menteng, Ulah Teroris?2025-05-23 11:28
美国卡内基梅隆大学排名及申请介绍2025-05-23 11:16
Keistimewaan 10 Hari Pertama Bulan Ramadhan dan Amalan yang Dianjurkan2025-05-23 10:58
到英国读景观设计硕士哪些大学比较好?2025-05-23 13:26
利兹大学预科课程详解2025-05-23 13:18
Pemerintah Perketat Aturan Anak Main Medsos, Menkomdigi Bicara Soal Sanksi2025-05-23 13:01
Kenali Ciri2025-05-23 12:29
Pejabat The Fed Sebut Ada Peluang Penurunan Suku Bunga di 20252025-05-23 11:46
Keistimewaan 10 Hari Pertama Bulan Ramadhan dan Amalan yang Dianjurkan2025-05-23 11:22
Duaarrr...Sebuah Mobil Mewah Meledak di Menteng, Ulah Teroris?2025-05-23 11:09
Jangan Asal Beli, Ini 30 Daftar Merk Kurma Israel dan Cara Mengeceknya2025-05-23 11:03
Politikus PAN Persoalkan Penangkapan Mustofa, 'Kok Cepet Banget'2025-05-23 11:03
Anjuran Islam soal Usia Anak yang Disarankan Mulai Puasa Penuh2025-05-23 11:03