您的当前位置:首页 > 时尚 > PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai 正文
时间:2025-05-23 19:05:09 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza quickq下载ios
JAKARTA,quickq下载ios DISWAY.ID-- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria menanggapi soal pemecatan sepihak tenaga pendamping profesional (TPP).
Di mana, diketahui para pendamping desa tersebut diberhentikan lantaran mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.
BACA JUGA:Mendes PDT Ngadu ke KPK: Ada Dana Desa yang Dipakai Judol dan Bikin Website Fiktif
BACA JUGA:Bak Cek VAR, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Yandri di Pilbup Serang: Ada Cawe-cawe Mendes!
"Memang di satu sisi, itu, kan, disebut tim pendamping profesional. Nah, kalau profesional, kan, harusnya tidak boleh berpartai," tegas Riza kepada wartawan di Jakarta, 14 Maret 2025.
Terlebih, ia mengingatkan adanya Undang-undang Pemilu yang menegaskan bahwa kelompok yang mendapatkan gaji dari pemerintah tidak boleh mencalonkan diri.
"Apalagi di Undang-Undang Pemilu juga diatur mereka yang mendapatkan pendapatan hasil atau gaji dari pemerintah, harusnya tidak boleh mencalonkan diri," tandasnya.
Oleh karena itu, ia kini juga tengah mengkaji lebih lanjut aturan mengenai pendamping desa agar hal serupa tak terulang.
BACA JUGA:Anggaran IKN Diblokir, Komisi V DPR RI: Mungkin Prabowo Lihat Belum Mendesak
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Tabung Gas LPG 3 Kg Bocor atau Mendesis
"Itu sedang dipelajari. Itu, kan, ada berbagai pendapat, dari kementerian sedang menkaji ulang terkait pendamping desa," tuturnya.
Di samping itu, terhadap para TPD yang diberhentikan tersebut, pihaknya masih akan meminta konfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di mana, para pendamping desa mengaku telah mendapatkan klarifikasi dari KPU dan diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam kontestasi politik tersebut.
"Ya, ini lagi kami minta konfirmasi ulang dari KPU, ya, nanti kita akan cek ulang kepada KPU dan Bawaslu," lanjutnya.
5 Sayuran 'Terlarang' untuk Penderita Diabetes2025-05-23 18:03
Buat PSI Terpicu, Ternyata Ini Penyebar Kaos Kampanye Anies Baswedan!2025-05-23 18:00
'Mengungsi Sementara di Tetangga' Getir Warga Manggarai Atap Rumahnya Roboh Imbas Hujan Deras2025-05-23 17:16
Nasib PKPU TDPM Ditentukan Besok2025-05-23 16:59
2 Resep Tongkol Suwir, Sajian Sederhana yang Nikmat2025-05-23 16:57
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap2025-05-23 16:51
Baru Juga Minta Maaf, Jubir PSI Langsung Sindir Lagi Anies Baswedan2025-05-23 16:38
KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta2025-05-23 16:28
Eggy Sudjana Dengar People Power dari Amien Rais2025-05-23 16:26
PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo2025-05-23 16:24
BEI Setop Sementara Perdagangan Saham Emiten Hotel FITT, Ini Alasannya2025-05-23 18:58
Harus Dicatat, Ini 6 Efek Samping Minum Cuka Apel untuk Turunkan BB2025-05-23 18:48
Bongkar Korupsi Garuda, Kejagung Minta Peter F Gontha Kooperatif2025-05-23 18:31
Gibran Ingin Ketemu Capres Cawapres 01 dan 03, Begini Respons PKB2025-05-23 18:14
FOTO: Arab Saudi Kini Punya Pop2025-05-23 17:27
Noel Kuak Ada Keluarga Cendana dan Cikeas di Balik Kasus Munarman2025-05-23 17:13
Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator2025-05-23 17:13
Heboh Anggur Shine Muscat, Ini Cara Menghilangkan Pestisida pada Buah2025-05-23 16:59
美国大学景观专业排名榜单!2025-05-23 16:44
Nasib PKPU TDPM Ditentukan Besok2025-05-23 16:24