JAKARTA,quickq最新app DISWAY.ID-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut secara historis Pondok Pesantren Al-Zaytun memang ada keterkaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Meski demikian, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak bisa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terorisme.
Hal ini dikarenakan Negara Islam Indonesia (NII) tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:Buntut Adanya Ponpes Al-Zaytun, BNPT Dorong Pemerintah Masukkan NII ke Daftar Organisasi Teroris
"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT)," kata Direktur Deradikalsisasi BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Juli 2023.
Menurut dia, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.
BACA JUGA:Dokumen Lama Bongkar Ponpes Al Zaytun Dahulu Namanya Yayasan NII, Mahfud MD: Diawasi BNPT
Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi tersebut.
BACA JUGA:Bareskrim Buka Peluang Dalami Dugaan Keterkaitan Ponpes Al Zaytun dengan NII, Sambil Penyidikan Penistaan Agama
Nurwakhid mengatakan saat ini hanya ada tiga organisasi yang masuk DTTOT yaitu Jemaah Islamiyah (JI), Jemaah Ansharut Daulah (JAD), dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah memasukkan NII ke daftar DTTOT agar bisa menjerat Ponpes Al Zaytun UU Terorisme bila terbukti terlibat dengan NII.
"Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT, sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar jenderal bintang satu itu.
顶: 361踩: 87168
Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT
人参与 | 时间:2025-05-26 10:08:53
相关文章
- Disebut Perlu Dihindari, Apa Gluten Berbahaya?
- Prakiraan BMKG Suhu Cuaca Dingin di Jabodetabek Hari Ini 17
- Tak Perlu Dihindari, 5 Minuman Manis Alami Ini Cocok untuk Diet
- Sah! Ini Alasan NasDem Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, PDI
- Hasil Pleno PKB Putuskan Cak Imin 'Dipingit', Tak Bahas Soal Pilpres
- 6 Kebiasaan Kerja di Kantor yang Bisa Jadi Gejala ADHD
- Jelang Pilkada 2024, KPU Bakal Coklit Serentak
- Kronologi Helikoper Jatuh di Pecatu Bali, 5 Penumpang Dinyatakan Selamat
- Bareskrim Bakal Periksa Bukhori Yusuf Lagi Terkait Kasus Dugaan KDRT Istri Siri
- KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut
评论专区