Rusak Nama Baik Angkor Wat, Tiktoker Ini Bakal Dilarang Masuk Kamboja
Kamboja berencana melarang seorang TikToker Vietnam Hua Quoc Anh masuk ke negara mereka selama 10 tahun, karena dianggap mencemarkan nama baik kuil Angkor Wat. Padahal, kuil tersebut dianggap suci oleh banyak orang Kamboja.
Wakil Sekretaris Negara Kementerian Pariwisata Kamboja Prak Chandra mengatakan kepada VnExpress bahwa video yang dibuat Hua Quoc Anh di kompleks kuil Angkor Wat memiliki dampak negatif pada citra pariwisata Kamboja.
Menurut Prak, pihak berwenang Kamboja sedang mempertimbangkan hukuman terhadap TikToker itu, di antaranya kemungkinan larangan masuk selama lima hingga 10 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 12 November 2023, Otoritas Konservasi Warisan Dunia Angkor Wat (Apsara) mengumumkan bahwa video tersebut berdampak serius pada budaya dan warisan Kamboja. Pihak berwenang Kamboja meminta jejaring sosial TikTok untuk memblokir konten tersebut.
Video kontroversial Quoc Anh tersebut kemudian dihapus dari platform TikTok. Menurut pengacara yang berbasis di Hanoi, Do Minh Hien, tindakan TikToker Vietnam itu dilakukan di wilayah Kamboja, sehingga tidak tunduk pada hukum Vietnam. Oleh karena itu, sang TikToker hanya dapat dihukum berdasarkan hukum Kamboja.
Angkor Wat dianggap sebagai jantung dan kebanggaan masyarakat Kamboja. Kompleks candi ini menarik jutaan pengunjung setiap tahun dari seluruh dunia, dan dinyatakan sebagai situs warisan dunia UNESCO pada tahun 1992.
Beberapa orang Thailand secara kontroversial mengklaim Angkor Wat sebagai milik Thailand, bukan Kamboja. Persoalan ini merupakan perselisihan yang sudah berlangsung lama antara kedua negara, meskipun masyarakat internasional selalu mengakui Angkor sebagai satu-satunya wilayah rakyat Kamboja dan jauh dari perbatasan Thailand.
(wiw)相关推荐
- Linda Diperiksa di Polresta Cirebon, Ditanyakan Hubungan dengan Vina
- JFW 2025 Dibuka, Angkat Perpaduan Tradisi dan Inovasi
- Usai OTT Suap Meikarta, Pemkab Bekasi Rombak Kepala Dinas
- Ketua DPRD Ngomel
- Dokter Jelaskan Beda Sakit Kepala Biasa dan Akibat Stroke
- Anak Buah Jadi Tersangka Penembakan Gedung DPR, Begini Reaksi Menhub...
- Dirut PT Samantaka Batubara 'Bongkar' Peran Eni Maulani di PLTU Riau
- Heboh Biaya Bikin Paspor Naik, Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp650 Ribu