Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara
Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) sebagai tersangka.
Perusahaan industri itu bergerak di bidang pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) di Kilometer 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
"Perbuatan itu berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin," ujar Anton Rabu (28/9).
Kedua tersangka, AN (40) yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan EK (33) warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, telah ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK.
Penahanan terhadap tersangka AN dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan Penahanan terhadap tersangka EK di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Dia mengatakan penindakan terhadap PT. SIPP tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
"Oleh karena PT. SIPP telah berkali-kali melanggar dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis," ucapnya.
Dia menjelaskan, perizinan usaha PT SIPP sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT. SIPPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Akan tetapi PT. SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi. Atas perbuatan ini kami melakukan langkah penegakan hukum," kata dia.
Anton menambahkan setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diketahui fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup. PT. SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.
"Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar," jelasnya
Anton menegaskan, kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar," jelasnya.
下一篇:Super Mewah, Maskapai Saudi Luncurkan Kelas Bisnis Terbaik Dunia
相关文章:
- Anies Rombak Ribuan Pejabat Pemprov DKI, Ada Tujuan Politik?
- 390 Ribu Orang Kunjungi Ancol Selama Libur Lebaran 2025, Pantai Masih Jadi Favorit
- 120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari
- Universitas Esa Unggul Gelar Rapat Tinjauan Manajemen 2024
- FOTO: Lansia dan Asa yang Terjaga di Panti Jompo Singkawang
- Bikin Dermaga Baru Mulai 2027, Pemprov DKI Bakal Alihkan Pelabuhan Kapal Wisata ke PIK
- Bank Mandiri Gelar Program Mudik Gratis 2025, 8.500 Pemudik Berangkat dengan 170 Bus
- Akibat Hujan dan Luapan Kali Angke, 2 RT di Jakbar Masih Terendam Banjir Hampir 1 Meter
- Boy Thohir Pastikan Pengusaha China akan Ikut Biayai Proyek Makan Gratis Prabowo
- Persija Jakarta Geser Jam Latihan Selama Bulan Ramadan
相关推荐:
- Tips Diet Ampuh, Kembalikan BB Ideal yang Naik Setelah Lebaran
- Cak Imin Yakin Gizi dan Kualitas Makan Bergizi Gratis Tercukupi Meski Cuma Seharga Rp10 Ribu
- 20 RT di Jakarta Timur Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung
- Terowongan Silaturahim Jadi Simbol Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama Natal 2024
- Jangan Salah Pilih, Ini 6 Rekomendasi Saus Salad Sehat di Supermarket
- Awas Serangan Jantung Saat Olahraga Bisa Terjadi, Ini Penyebabnya
- Patut Diwaspadai Para Pendaki, Apa Itu Acute Mountain Sickness?
- Wagub Rano Karno Tinjau Rusun di Jakarta: Jawaban untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Cara Broker Global Menetapkan Kecepatan dan Raih Keunggulan Kompetitif
- Wagub Rano Karno Tinjau Rusun di Jakarta: Jawaban untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- FOTO: Melancong ke Masa Depan Lewat Pameran World Expo 2025 Osaka
- Simak Baik
- Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak
- Mengenal Anestesi: Cara Kerja, Jenis, dan Risiko yang Perlu Diketahui
- FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand
- Studi Sarankan Masak Nasi dengan Benar agar Terhindar dari Kanker
- Boy Thohir Pastikan Pengusaha China akan Ikut Biayai Proyek Makan Gratis Prabowo
- Boy Thohir Ungkap Sektor Prioritas yang Diincar Pengusaha China di Indonesia
- Bekerja Setelah Liburan, Lakukan 5 Cara Ini Agar Tak Loyo di Kantor
- Geramnya Megawati Lihat Rezim yang Baru Berkuasa Sudah Seperti Orde Baru, Singgung Jokowi?