时间:2025-05-23 14:04:01 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepolisian menangkap dua orang yang diduga telah melakukan penyebaran infom quickq梯子
Kepolisian menangkap dua orang yang diduga telah melakukan penyebaran infomasi palsu atau hoaks terhadap Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Keduanya yakni FA (20 thn) dan AH (24 thn).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. "Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Facebook," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dari hasil pemeriksaan tersangka, penyebaran hoaks itu termotivasi lantaran pelaku sering mendengarkan isi ceramah dari Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di channel Youtube yang berisikan kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan negara.
Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Juga Jadi Target Pembunuhan, BPN: Polisi Tebang Pilih!
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," jelasnya.
Pelaku sendiri diciduk lantaran, mengedit video Kapolri dan Panglima TNI saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019. Adegan cek prajurit itu dipelintir dan dipotong kalimatnya oleh pelaku.
"Oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan " ..masyarakat boleh ga ditembak? " dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan “Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak?," terang Dedi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.
法国室内设计专业排名院校及申请要求2025-05-23 13:41
Update COVID2025-05-23 13:33
Menolak Diderek,Polisi dan Dishub Pukul Spion Mobil Buntut Parkir Sembarangan di Mampang Jaksel2025-05-23 13:07
Bikin 'Cespleng', Tapi Ini Bahaya Obat Herbal yang Mengandung BKO2025-05-23 13:02
Aplikasi Pemerintah Rentan Disusupi Pemain Judi Online, BSSN: 1200 Sistem Harus Dilakukan Perbaikan2025-05-23 12:27
KAI Refund 100 Persen Pengguna Kereta Terdampak Tabrakan KA Turangga2025-05-23 12:26
Bacaan Doa Qunut Nazilah untuk Keselamatan Warga Palestina2025-05-23 12:02
Jumlah Kalori Makan Malam Ideal untuk Turunkan Berat Badan2025-05-23 12:00
Pemerintah Siap Patuhi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Supratman Lapor Prabowo2025-05-23 11:36
Anggaran Sirkuit Formula E Bengkak 10 Miliar, Wakilnya Anies Blak2025-05-23 11:29
美术生留学意大利有什么要求?2025-05-23 14:02
Polri Klarifikasi Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan2025-05-23 13:50
Riset Luminate2025-05-23 13:31
Belum Terpikir Bentuk TGUPP Pasca 11 Hari Menjabat, Heru Budi: Tergantung Selera Gubernur2025-05-23 13:08
美国艺术中心设计学院学费及生活费清单2025-05-23 12:50
5 Cara Ini Ampuh Mengusir Tikus dari Rumah Tanpa Perlu Pakai Racun2025-05-23 12:43
Dikabarkan Kena OTT KPK, Yuk Intip Harta Kekayaan Walikota Bekasi , Wow!2025-05-23 12:31
Jumlah Kalori Makan Malam Ideal untuk Turunkan Berat Badan2025-05-23 12:15
Tetesan Air Mata Prabowo di Puncak Hari Guru Nasional, Sebut Punya Ikatan Batin dengan Guru2025-05-23 11:57
Palsukan Dokumen RUPSLB, Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke Bareskrim2025-05-23 11:29