您的当前位置:首页 > 休闲 > Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 正文
时间:2025-05-23 13:23:26 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID –Sidang banding kasus korupsi besar yang menyeret nama Harvey Moeis akhirny quickq最新苹果下载
JAKARTA,quickq最新苹果下载 DISWAY.ID –Sidang banding kasus korupsi besar yang menyeret nama Harvey Moeis akhirnya mencapai titik akhir.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman suami Sandra Dewi ini dengan vonis 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Teguh Harianto ini juga menetapkan bahwa Harvey harus membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar, jika tidak, ia harus menjalani hukuman tambahan 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Tok! Majelis Banding Perberat Hukuman Harvey Jadi 20 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menjatuhkan pidana selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," tegas hakim dalam persidangan.
Tak hanya itu, hakim menilai bahwa tindakan Harvey sangat melukai hati rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
BACA JUGA:Pesisir Jawa Terancam Tenggelam! Perlu Giant Sea Wall atau Giant Mangrove Wall?
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di saat ekonomi masyarakat terpuruk, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
BACA JUGA:Jadwal Puasa Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Persiapan War Takjil Semakin Dekat
Namun, hukuman tersebut dianggap terlalu ringan, hingga akhirnya diperberat dalam sidang banding ini.
Selain denda Rp 1 miliar, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar, jauh lebih besar dari putusan awal yang hanya Rp 210 miliar.
Jika gagal membayar, ia harus mendekam lebih lama di balik jeruji besi.
BACA JUGA:Biar Nggak Nyesel! 7 Tips Lolos SNBP 2025 ala Kemendikdasmen, Wajib Coba!
6 Jalur Pendakian Rinjani dari yang Paling Mudah hingga Sulit2025-05-23 13:14
Kabinet Prabowo2025-05-23 13:05
Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKM2025-05-23 13:04
Quick Count Pilkada Kabupaten Kediri 2024, Pasangan Dhito2025-05-23 12:11
Excelso Societe, Budaya Baru Kuliner dan Kopi dengan Suasana Modern2025-05-23 12:04
Demi Pertahankan KJP Tahun Depan, DPRD2025-05-23 11:42
Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota Bandung2025-05-23 11:39
Tingkatkan Kompetensi Karyawan Milenial dan Gen Z, PNM Kembali Gelar Learning Festival 20242025-05-23 11:33
FOTO: Aksi Kakek 100 Tahun Asal Iran Melompat dan Menyelam di Kolam2025-05-23 10:48
Mendikdasmen: Afirmasi untuk Guru Konawe Terjerat Kasus Kekerasan, Bantu Diterima PPPK2025-05-23 10:39
Herwyn Ingatkan Jajarannya Segera Telusuri Jika Ada Informasi Awal dari masyarakat2025-05-23 13:23
Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran Diduga dari Rumah Pengepul Sampah Plastik2025-05-23 13:12
Dharma Pongrekun2025-05-23 13:09
Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Tikus hingga Ular2025-05-23 12:14
Bukan Mau Cari Untung, Ini Alasan Anies Denda Warga yang Gak Pakai Masker2025-05-23 12:01
FOTO: Merayakan Imlek Bersama Anabul Si Teman Setia2025-05-23 11:46
China Tegaskan Robot Tidak Akan Gantikan Pekerja Manusia, Ini Buktinya2025-05-23 11:39
Polisi Ringkus Pemuda Jaksel Usai Transaksi Narkoba, Satu Plastik Klip Sabu Disita Petugas2025-05-23 11:20
Alamak! 7 Mobil Nginap Setahun di Soetta, Tarif Parkirnya Bikin Dompet Meronta2025-05-23 11:00
Penyebab Kebakaran yang Harus Diwaspadai, Ternyata Ada Deodoran2025-05-23 10:50