SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
JAKARTA,quickq最新版本安卓下载 DISWAY.ID--Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu, 6 Maret 2024.
Adapun agenda sidang yaitu, pembacaan eksepsi.
"Tanggal sidang Rabu, 06 Maret 2024. Jam 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Agenda Pembacaan Eksepsi. Ruangan Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu.
BACA JUGA:Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL
Adapun nomor berkas perkara SYL yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dengan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi dan Ketua Hakim Majelis Tipikor Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
BACA JUGA:1 Unit Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
SYL didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
相关文章:
- FOTO: Uji Nyali Liburan ke Pantai Bertemu Hiu di Israel
- 配饰设计专业留学多少钱?
- BEI Dekati Raksasa Bisnis, Siap Otak
- 2025qs世界大学景观建筑专业排名
- Anies Bantah Dugaan Ketua DPR DKI
- 2025建筑学全球大学排名汇总
- Kalender Mei 2025 Libur Kapan Saja? Ada Cuti Bersama dan 3 Tanggal Merah
- 出国学习室内设计,作品集如何准备?
- FOTO: Terapi Menyentuh Alpaka untuk Lansia dan Difabel di Irlandia
- VIDEO: Tidak Beribadah tapi Nikmat Berlimpah, Pasti Dapat Istidraj?
相关推荐:
- Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M
- 美国留学建筑学研究生详细解析
- PSBB Total, Bakal Ada Aturan Ketat Soal SIKM?
- 顶尖俄罗斯建筑学院名校推荐
- Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk
- Gerhana Matahari Total, Apa Maknanya buat Umat Islam?
- Golkar Gak Setuju PSBB Anies Baswedan, Alasannya...
- Jakarta PSBB Total: Restoran Boleh Buka, tapi Cuma 'Take Away'
- 4 Cara Ampuh Mencegah Kanker Serviks, Tak Cuma Vaksin HPV
- 国外建筑学好的大学,你知道几所?
- Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Sering Mengecek HP saat Bangun Tidur?
- FOTO: Surga Bawah Laut Tulamben Bali dan Kisah Kapal Perang yang Karam
- 5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi
- Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat
- Anies 'Berang' Soal Tarif MRT, Lihat Ini
- Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah
- FOTO: Melancong ke Masa Depan Lewat Pameran World Expo 2025 Osaka
- 10 Bandara Terbersih di Dunia 2025, Tak Ada dari Indonesia
- Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak
- Proses Evakuasi Kecelakaan KA Turangga Dengan KA Lokal Bandung Raya