时间:2025-06-01 14:04:57 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID– Tuntutan agar perusahaan aplikasi ride-hailing memberikan Tunjangan Hari R quickq官网下载ios
JAKARTA,quickq官网下载ios DISWAY.ID– Tuntutan agar perusahaan aplikasi ride-hailing memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi semakin menggema.
Serikat pekerja dan berbagai kelompok pengemudi menekan pemerintah agar mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan membayar THR secara tunai, bukan dalam bentuk insentif.
Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah populis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Namun, di sisi lain, banyak pakar ekonomi dan hukum menilai bahwa regulasi ini bisa menjadi ancaman serius bagi industri ride-hailing di Indonesia, bahkan berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan kemitraan besar-besaran.
BACA JUGA:THR 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN Kapan Cair? Simak Besaran Dana yang Diterima
Perdebatan utama dalam polemik ini adalah status hukum mitra pengemudi. Menurut Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan kemitraan, bukan hubungan kerja.
Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengemudi ojol bukanlah karyawan, melainkan mitra yang memiliki kebebasan dalam menentukan jam kerja dan menerima atau menolak pesanan.
Oleh karena itu, regulasi terkait THR yang diterapkan pada karyawan tidak dapat serta-merta diberlakukan pada mereka.
"Jika mitra diberikan THR seperti karyawan tetap, ini bisa berdampak pada perubahan status hukum mereka. Akibatnya, perusahaan mungkin akan membatasi jumlah mitra atau menerapkan sistem kerja yang lebih kaku," ujar Prof. Aloysius.
Jika hal ini terjadi, jutaan mitra pengemudi berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang selama ini menjadi daya tarik utama industri ride-hailing.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 27 Februari 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Romance-Thriller
Selain dampak hukum, kebijakan THR juga menimbulkan tantangan finansial bagi perusahaan aplikasi. Model bisnis ride-hailing didasarkan pada sistem komisi yang relatif kecil dari setiap transaksi.
Menurut laporan McKinsey (2023), margin keuntungan rata-rata perusahaan ride-hailing global hanya sekitar 3-5 persen.
Jika perusahaan diwajibkan membayar THR setara satu bulan penghasilan mitra, maka mereka harus mengalokasikan anggaran besar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan bisnis. Beberapa skenario yang mungkin terjadi antara lain:
INFOGRAFIS: Kencur, Rempah yang Aromanya Bukan Main2025-06-01 14:04
KPK Dalami Hubungan Mendes dan BPK2025-06-01 13:55
Arab Saudi Disebut Mau Legalkan Minuman Keras Demi Sambut Piala Dunia 20342025-06-01 13:11
Instruksi Prabowo, Anggaran Pemda untuk MBG Difokuskan Perbaikan Sekolah Saja2025-06-01 13:00
FOTO: Jenuh, Anak Muda China Pilih Pensiun Dini dan Hidup di Pedesaan2025-06-01 12:52
7 Destinasi Favorit di Bali Utara, Tak Kalah Menarik dari Selatan2025-06-01 12:14
Bikin Macet, Ojek Online Dilarang Mangkal di Pedestrian2025-06-01 12:04
Instruksi Prabowo, Anggaran Pemda untuk MBG Difokuskan Perbaikan Sekolah Saja2025-06-01 11:28
Moge yang Dikendarai Menteri PUPR Basuki di IKN Ternyata Nunggak Pajak2025-06-01 11:26
Kapan Pendaftaran UTBK2025-06-01 11:21
Mahasiswa Digelandang Polisi Gegara Demo Hardiknas2025-06-01 13:59
Begini Pengaruh Novanto dalam Memainkan Anggaran e2025-06-01 13:24
Julia Perez Hembuskan Nafas Terakhir2025-06-01 13:10
Giliran Swedia Menekan Israel Soal Gaza, Dorong Sanksi Tegas2025-06-01 13:04
Beda dengan Kejagung, Polri Klaim Tak Ada Masalah dengan Kejaksaan2025-06-01 12:24
Survei LSN: 87,5% Masyarakat Puas dengan 100 Hari Kinerja Prabowo2025-06-01 12:23
Insiden Horor, Mesin Pesawat Hainan Airlines Terbakar Saat di Udara2025-06-01 11:58
Nusron Batalkan HGB dan SHM di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod Tangerang, 50 Bidang Tanah Diperiksa2025-06-01 11:35
Bobby Nasution Klaim Kantongi Dukungan 8 Parpol, Pede Lawan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut2025-06-01 11:27
Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 20242025-06-01 11:18