- Warta Ekonomi,quickq官网下载地址安卓 Jakarta -
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso memutuskan Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah dan akan dihukum penjara dua tahun.
"Memutuskan penjara selama dua tahun," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Adapun, Ahok terseret kasus dugaan penistaan agama setelah menyampaikan pidato soal sosialisasi budidaya ikan kerapu saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kabupaten Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.
Perjalanan sidang Ahok menghadirkan kurang lebih 50 saksi, saksi baik dari pelapor maupun ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kubu Ahok dengan menyita waktu sekitar lima bulan lamanya.
顶: 2864踩: 296
Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara
人参与 | 时间:2025-05-27 18:19:36
相关文章
- Daftar Hotel Terbaik di Dunia versi Fodor's, Ada 3 dari Indonesia
- BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof
- FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York
- Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
- KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP
- Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
- 8 Cara Berhenti Merokok Ampuh
- Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?
- Bawaslu: Presiden Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye Soal Dukungannya ke Ahmad Luthfi
- Mau Makan Nasi Saat Diet? Ini Beras Terbaik untuk Turun Berat Badan
评论专区