当前位置:首页 > 探索

Tegas Soal Tata Kelola Digital Nasional, Kemkomdigi Peringatkan 36 PSE Privat yang Belum Terdaftar

Warta Ekonomi,quickq怎么用干啥的 Jakarta -

Sebagai bentuk penguatan tata kelola sistem elektronik nasional, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kembali pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Langkah ini sejalan dengan visi Indonesia untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.

Komdigi telah memberikan peringatan resmi kepada 36 entitas PSE Privat, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran atau pemutakhiran data. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

Tegas Soal Tata Kelola Digital Nasional, Kemkomdigi Peringatkan 36 PSE Privat yang Belum Terdaftar

Tegas Soal Tata Kelola Digital Nasional, Kemkomdigi Peringatkan 36 PSE Privat yang Belum Terdaftar

"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," tegas Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, di Jakarta, Rabu (26/05/2025).

Tegas Soal Tata Kelola Digital Nasional, Kemkomdigi Peringatkan 36 PSE Privat yang Belum Terdaftar

Dari total tersebut, 23 PSE Privat belum mendaftarkan diri meskipun telah beroperasi di Indonesia, sementara 13 lainnya belum memperbarui data pendaftaran.

Tegas Soal Tata Kelola Digital Nasional, Kemkomdigi Peringatkan 36 PSE Privat yang Belum Terdaftar

Baca Juga: Kemkomdigi Blokir Sementara Situs Arsip Digital 'Archive.org' Terkait Muatan Judol, Pornografi, dan Pelanggaran UU ITE

Komdigi telah melakukan sosialisasi masif dan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas.

"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," jelas Alexander.

Namun, jika kewajiban ini tetap diabaikan, Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemblokiran akses (access blocking).

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 Permenkominfo 5/2020, setiap PSE Privat wajib:

  • Mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum digunakan oleh publik.
  • Memperbarui data pendaftaran jika terjadi perubahan informasi.

"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," tegas Alexander.

Berdasarkan hasil pengawasan rutin, Komdigi telah mengirimkan notifikasi kepada sejumlah PSE Privat (daftar terlampir). Selanjutnya, Komdigi mengimbau:

  • PSE yang belum terdaftar agar segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission(OSS).
  • PSE yang sudah terdaftar wajib memutakhirkan data jika ada perubahan layanan atau informasi usaha.

Panduan pendaftaran dan pemutakhiran data dapat diakses di:

https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat

Informasi lebih lanjut:

Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik

https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami

Dengan kebijakan ini, Komdigi berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang transparan, akuntabel, dan melindungi hak pengguna, sekaligus mendorong kepatuhan hukum bagi seluruh pelaku bisnis digital di Indonesia.

分享到: