Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug, Minta Uang Pembinaan Rp700 Ribu
TANGERANG,quickq一个月多少钱 DISWAY.ID- Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, menggulung salah satu oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap melakukan pemerasan terhadap penjual teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Satu oknum ormas itu berinisial AHZ (38), sementara rekannya, DJ alias Pitak kabur saat akan ditangkap. Namun identitasnya sudah diketahui dari video korban yang sempat merekam saat aksi pemerasan itu dilakukan.
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mengetahui informasi adanya pemerasan dari aduan masyarakat dan rekaman video aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum ormas.
BACA JUGA:Pasar Curug Dikuasai Preman, Polres Tangsel Temukan Duit Pungli Rp1,3 Juta
Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Ciledug langsung merespon cepat dengan mengamankan terduga pelaku.
"Oknum ini meminta uang kepada penjual teh Solo Rp 300.000 dengan alasan uang pembinaan. Karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu korban hanya mampu memberikan Rp 100 ribu," kata Kapolsek. Kamis, 15 Mei 2025.
Kemudian, pada Sabtu, 10 Mei 2025, pukul 21.00 WIB, dua oknum ormas tersebut kembali datang meminta sisa kekurangan sebesar Rp 200 ribu, sambil menyodorkan kwitansi dengan nominal Rp 300 ribu tertanggal mulai berdagang pada 29 April 2025.
BACA JUGA:Kasus Ijazah Jokowi Kian Panas! Polda Kejar Kebenaran, 24 Saksi Sudah Diperiksa
"Karena tidak ada uang korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui oknum tersebut secara rutin meminta uang kepada para pedagang disepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Bahkan modus uang pembinaan itu mencapai Rp 700 ribu per-pedagang.
"Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota Ormas tertentu. Oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan," tuturnya.
BACA JUGA:2 Brimob dan Belasan KKB Tewas di Puncak Jaya
Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
Terhadap, oknum ormas AHZ saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Ciledug dan pengembangan ke korban-korban lainnya.
- 1
- 2
- »
下一篇:Prabowo Minta Geber 18 Proyek Hilirisasi Rp733 Triliun! Bahlil: Mulai Juni
相关文章:
- Cak Imin Mengaku Tidak Pernah Usulkan Format Debat Capres
- quickq加速器下载
- QuickQ手机安卓版
- QuickQ安卓版2025最新版
- Sarapan Seharusnya Porsi Besar dan Makan Malam Porsi Kecil, Benarkah?
- quickq安卓版官方下载
- quickq下载加速器官方版
- quickq官网下载安卓版
- Tim Hukum AMIN Sesalkan Penahanan Indra Charismiadji: Kasus Lama dan Tidak Bernilai Fantastis
- quickq官方安卓版
- China Siap Injak Gas Investasi di RI, Li Qiang Sindir Negara Tak Ramah Bisnis
- Laga Panas Persija Vs Persib Dijaga 15 Ribu Personel Gabungan
- 9 Cara Agar Kucing Tak Lagi Pipis Sembarangan
- PORDI dan Higgs Games Island Dorong Domino ke Panggung Internasional
- Air Kelapa Bisa Sembuhkan Keracunan? Ini Faktanya
- Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan
- 5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita
- Studi Temukan Puasa 10 Jam Setiap Hari Turunkan BB dan Perbaiki Mood
- Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor
- Anies Dinilai Sigap Tangani Kericuhan Jakarta