时间:2025-05-23 15:25:01 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi - Tersangka penyebar berita bohong atauhoax, Ratna Sarumpaet menjalani sidang pledoi d quickq官方app
Tersangka penyebar berita bohong atauhoax,quickq官方app Ratna Sarumpaet menjalani sidang pledoi dan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019. Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman.
"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi di Mapolda Metro Jaya, Senin 17 Juni 2019.
Sebanyak 108 halaman itu, merupakan pembelaan dari kuasa hukum Ratna. Menurut Desmihardi, kliennya juga memiliki pembelaan tersendiri.
"Rencana juga nanti di samping pledoi, dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," ujar dia.
Desmihardi menuturkan, dalam kasus yang menyeret Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu, tak ada perbuatan yang menimbulkan keonaran. Ia mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.
"Kami menyimpulkan, memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," kata Desmihardi.
Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Sebab, kata dia, sangkaan keonaran tak pernah terbukti dalam persidangan.
"Keonaran itu kan satu fakta. Mestinya, yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli. Ahli itu kan pendapatnya yang didengar. Pendapatnya mengatakan itu onar, tetapi padahal onar itu sendiri adalah fakta atau peristiwa," kata dia.
Sebelumnya, JPU menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut enam tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU, Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu, 28 Mei 2019.
Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia, kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.
"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," kata Daroe.
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai, telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (asp)
Ya Ampun!! 40 Masjid di Wilayah Anies Masih Gelar Salat Tarawih Berjamaah2025-05-23 15:24
Anies Tegaskan Tak Ada Alasan Lagi Warga Bandel Tak Pakai Masker2025-05-23 15:15
Profil Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII Periode 20242025-05-23 15:11
PDIP Malah Minta PSBB Tak Perlu Sampai Tahap Ketiga2025-05-23 14:19
美国的美术学院有哪些?2025-05-23 13:37
牛津大学艺术专业怎么样?2025-05-23 13:25
Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya di Sini2025-05-23 13:13
Sopir Ambulans Berlogo Gerindra Dibayar Rp1,2 Juta, Nama Adik Prabowo Ikut Terseret?2025-05-23 13:12
Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara2025-05-23 13:09
Rommy Keluhkan Fasilitas Rutan Buruk, KPK Jawab...2025-05-23 12:45
Penumpang KRL Padat, Social Distancing Tak Berlaku2025-05-23 14:36
Ya Allah, 3 Pekan Anies Terapkan PSBB, 4.283 Orang Terinfeksi Corona2025-05-23 14:22
Pendaki Diminta Beli Kantong Kotoran Sebelum Muncak ke Gunung Everest2025-05-23 13:56
Pria yang Naik Pesawat Tanpa Tiket dan Paspor Menghilang Usai Ditahan2025-05-23 13:55
Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai2025-05-23 13:40
Kenalan dengan Charlotte, Atlet Ice Skating Nasional Berusia 7 Tahun2025-05-23 13:22
Jadwal dan Cara Cek Bansos BPNT 2024 Tahap 6 Lewat HP, Kapan Cair?2025-05-23 13:08
美国大学景观专业排名榜单!2025-05-23 13:02
Zulhas Ungkap Alasannya Pilih Budi Santoso jadi Mendag Baru2025-05-23 13:01
英国留学工业设计专业申请条件解析2025-05-23 12:43