Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) resmi mendapat restu dari para pemegang saham untuk melaksanakan kuasi reorganisasi, setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Manajemen BUMI menyatakan, kuasi reorganisasi bertujuan untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan dengan mengeliminasi saldo laba negatif yang selama ini membayangi neraca. Dengan demikian, BUMI dapat mencatatkan saldo laba nol dan memulai pembukuan dari kondisi bersih sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Quasi reorganisasi memberikan fondasi keuangan yang lebih sehat dan membuka akses lebih besar terhadap pendanaan eksternal,” ujar manajemen BUMI dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Emiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investor dan memperkuat likuiditas saham BUMI di pasar modal.
Selain menyetujui kuasi reorganisasi, pemegang saham juga meratifikasi laporan keuangan tahun buku 2024 yang telah diaudit, memberi pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Komisaris, serta menunjuk auditor baru. Rapat juga menyepakati struktur kepemimpinan baru untuk periode mendatang.
BUMI menyatakan akan menyampaikan seluruh hasil dan resolusi rapat kepada otoritas pasar modal, sebagai bagian dari kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kuasi reorganisasi, berdasarkan peraturan Nomor IX.L.1 yang dikutip dari laman OJK, merupakan prosedur akuntansi yang memungkinkan perusahaan menghapus defisit saldo laba negatif yang bersifat material, asalkan telah mencetak laba operasional dan laba tahun berjalan selama tiga tahun berturut-turut.
Baca Juga: Laba Emiten Keluarga Bakrie (BNBR) Naik Jadi Rp62,02 Miliar, Anindya Ungkap Penyumbangnya
Dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi secara menyeluruh, termasuk jadwal pelaksanaan, proyeksi keuangan, status kelangsungan usaha, serta ikhtisar laporan keuangan selama tiga tahun terakhir.
Saldo laba setelah kuasi reorganisasi wajib bernilai nol pada tanggal efektif reorganisasi. Selain itu, perusahaan wajib menyajikan tiga laporan keuangan utama: sebelum, pada saat, dan setelah reorganisasi, termasuk mencantumkan tanggal kuasi reorganisasi dalam laporan saldo laba selama sepuluh tahun ke depan.
OJK mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kuasi reorganisasi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk kepada individu yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.
相关文章
Eks Pilot Beri Saran untuk Penumpang Pesawat: Selalu Bawa Tisu Basah
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebagai mantan kapten di maskapai asal Australia Qantas, dengan pengalaman2025-06-05Gerhana Matahari Total, Apa Maknanya buat Umat Islam?
Jakarta, CNN Indonesia-- Fenomena gerhana mataharitotal diprediksi akan terjadi pada 8 Maret 2024. G2025-06-05Kehadiran Prabowo di May Day 2025 Sangat Ditunggu, Buruh Siapkan 11 Tuntutan untuk Presiden!
JAKARTA, DISWAY.ID- Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini akan menjadi momentum be2025-06-05- 景观设计学是一门建立在广泛的自然科学和人文与艺术学科基础上的应用学科。在美国,景观设计教育体系相对完善,是景观读研留学不错的一个选择。那么,美国景观读研留学有哪些要求呢?接下来,跟美行思远小编一起来了2025-06-05
Pelajar Ketagihan Ikut Demo, Begini Langkah Pencegahan dari Anies
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan instruksi yang ditandatangani Gubernur DKI2025-06-05'Harta Karun' Itu Tersimpan dalam Rumah Limas di Sudut Kota Palembang
Jakarta, CNN Indonesia-- Dalam perjalanan Jelajah Jalur Sumatera 2024, tim CNNIndonesia.com sempat s2025-06-05
最新评论