Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
Relevan dengan hari Hak Konsumen Dunia dan Undang Undang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 bahwa aspek keamanan menjadi prioritas yang utama dan pertama.
Dalam mengkonsumsi AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) terutama yang berbasis kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat BPA, seperti galon guna ulang ini sangat penting dilakukan pelabelan, bertujuan untuk menginformasikan keamanan bagi konsumen usia rentan seperti bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Itulah salah satu poin penting yang disampaikan Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) pada acara diskusi publik berjudul 'Pengesahan Perka BPOM No 31 tahun 2018 dan Pelabelan Galon BPA Guna Ulang adalah Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan, Rabu (16/3) lalu di Auditorium Komnas PA, Jakarta. Baca Juga: Kebijakan Minyak Goreng Kurang Tepat, YLKI: Pemerintah Jangan Malu Merevisi Aturan
Lebih jauh, Tulus menegaskan kemasan pangan sangat mutlak. Bukan hanya raw material tapi juga kemasan. Menurutnya, jika raw material bahan pangan sudah aman akan menjadi sia-sia jika tidak menggunakan kemasan pangan yang aman bagi kesehatan. Kemasan pangan harus yang food grade.
"Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas," tandas Tulus.
"Label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting. Dan standar tidak boleh stagnan. Harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi," tutur Tulus. Baca Juga: Pakar Bantah Hubungan Autisme Dengan Konsumsi Air Galon
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
下一篇:FOTO: Singsing Fajar Perdana 2024 di Ufuk Bromo
相关文章:
- Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 Kg
- Coba 5 Trik Ini agar Foto Paspor Terlihat Kece
- Food Ingredients Asia Resmi Dibuka, Ciptakan Peluang Besar di Industri Makanan Indonesia
- PIS Siap Angkut Energi dari AS, Meski Belum Tambah Armada
- Mengintip Detail Royal Wedding 10 Hari Pangeran Abdul Mateen
- Rencana Rano Karno Jika Tidak Terpilih Jadi Wagub Jakarta: Gue Balik Lagi Jadi Sopir Oplet!
- 32 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dorong Potensi Besar Geotermal di Indonesia
- Pertarungan Kandidat Paslon Memanas, Direktur INDEF Sebut Persaingan Pilkada 2024 Kurang Sehat
- Wajib! Begini Cara Simpan Permanen Akun SNPMB 2025, Buat Camaba yang Daftar SNBP dan SNBT
- PTPP Pastikan Proyek Runway Seotta Tak Ganggu Penerbangan, Progres Sudah Capai 84%
相关推荐:
- Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik
- INTIP: Ingat, 5 Buah Ini Tak Boleh Dimakan Setiap Hari
- Konsumsi 7 Makanan Ini untuk Mengurangi Gejala Depresi
- KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
- Efisiensi Anggaran Berdampak pada Industri Perhotelan, Ketum Kadin Anindya Bakrie Buka Suara
- Komisi III DPR Interupsi ke KY, Sebut Kasus Ted Sioeng Rekayasa dan Fiktif
- Tren Kanker Payudara di Kalangan Perempuan Asia Naik, Apa Sebabnya?
- Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai
- Wajib! Begini Cara Simpan Permanen Akun SNPMB 2025, Buat Camaba yang Daftar SNBP dan SNBT
- PTPP Pastikan Proyek Runway Seotta Tak Ganggu Penerbangan, Progres Sudah Capai 84%
- Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
- Pengangkatan Deddy Corbuzier di Tengah Efisiensi Anggaran, Istana: Gaji Stafsus Bukan Masalah Besar!
- 5 Zodiak Paling Ahli Dirty Talk, Sering Nakal Lewat Kata
- Menuang Keindahan Taman Bunga pada Gaun dan Kaftan Hari Raya
- Elon Musk Ingin Balik Kandang ke Tesla dan SpaceX, Sudah Tak Berminat Jadi Pejabat Istana
- FOTO: Melihat Keindahan Patung Pasir Karya Seniman di Pantai Spanyol
- Wajib! Begini Cara Simpan Permanen Akun SNPMB 2025, Buat Camaba yang Daftar SNBP dan SNBT
- Venesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 Orang
- FOTO: Gegap Gempita Sukacita Dunia Rayakan Epifani
- BI dan LPS Longgarkan Suku Bunga, Permata Bank: Perlu Disertai Insentif Fiskal