搜索

Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA)

发表于 2025-06-11 23:39:24 来源:quickq最新版官方下载
Warta Ekonomi,quickq下载电脑版 Jakarta -

Entitas anak PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA), yaitu PT Dos Ni Roha (DNR), resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 hari ke depan. Status ini ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan PKPU tersebut diajukan oleh Bank QNB Indonesia (BKSW) yang mendaftarkan tuntutannya sejak 21 April 2025. Permohonan ini kemudian tercatat dalam perkara nomor 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Setelah menjalani proses sidang, majelis hakim akhirnya membacakan putusan dalam sidang terbuka pada Selasa, 3 Juni 2025.

Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA)

Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA)

Baca Juga: Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA)

“Berdasarkan putusan pengadilan niaga Nomor 100/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta pusat pada hari Selasa, 03 Juni 2025 didalam persidangan yang terbuka untuk umum PT. Dos Ni Roha telah dinyatakan berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan perkara,” ujar Edwin Adityasto, Corporate Secretary ZBRA, dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Rabu (11/6).

Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA)

Baca Juga: Tok! Anak Usaha Widodo Makmur (WMPP) Resmi Berstatus PKPU

Dengan ketukan palu tersebut, DNR kini resmi berada dalam masa PKPU Sementara selama 45 hari sejak tanggal putusan. Proses PKPU ini akan menjadi masa krusial bagi perusahaan dalam mencari solusi atas kewajiban finansialnya.

Edwin menambahkan bahwa status PKPU ini memberi dampak langsung pada berbagai aspek perusahaan. "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha PT. Dos Ni Roha (anak usaha PT. Dos Ni Roha Indonesia Tbk)," jelasnya.

随机为您推荐
友情链接
版权声明:本站资源均来自互联网,如果侵犯了您的权益请与我们联系,我们将在24小时内删除。

Copyright © 2016 Powered by Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA),quickq最新版官方下载   sitemap

回顶部