- Warta Ekonomi,quickq免费正版下载 Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan terkait keputusan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan umum Indonesia (16/10).
Keputusan bersejarah ini dinilai akan memiliki dampak jangka panjang pada politik dan kepemimpinan di Indonesia.
Keputusan MK tersebut menetapkan batas usia bukanlah satu-satunya syarat mutlak, tetapi pemimpin muda yang memiliki prestasi dan pengalaman memimpin juga dapat memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sekretaris Jenderal DPP Perhimpunan Rakyat Progresif, M. Huda Prayoga mengatakan, persidangan MK dan penantian panjang rakyat sudah berakhir dengan keluarnya putusan MK.
Huda menegaskan, putusan MK menjadi keputusan yang mengikat dan harus dihormati serta dijalankan oleh semua pihak.
Menurut Huda, putusan MK Ini adalah kabar baik dan angin segar bagi anak-anak muda yang meyakini kepemimpinan politik adalah jalan kebaikan dan kemaslahatan.
"Artinya anak-anak muda tidak perlu lagi menunggu usia 40 tahun untuk bisa mewujudkan mimpi menjadi Presiden atau Wakil Presiden sehingga bisa berkontribusi besar untuk kemajuan bangsa,” ujar Huda saat dimintai tanggapan, Sabtu (21/10/2023).
Paling tidak untuk di Pilpres 2024 ini, dengan putusan MK tersebut, membuka peluang sejumlah 25 kepala daerah se-Indonesia yang masih berusia di bawah 40 tahun,” tambahnya.
Huda meyakini putusan MK ini, ke depannya membuat anak-anak muda usia di bawah 40 tahun makin bersemangat untuk bisa berkontestasi menjadi kepala-kepala daerah sebagai jalan untuk menunjukkan prestasi mereka dan bisa melangkah munuju kepemimpinan nasional.
"Ini kan segmen generasi muda yang tentunya punya potensi dan juga punya hak memperjuangkan aspirasinya. Oleh karenanya diperlukan banyak pemimpin muda sebagai respresentasi sekaligus saluran aspirasi,” jelas Huda.
Huda menyebutkan bahwa secara objektif ada keinginan dari generasi muda untuk bisa terlibat lebih jauh dalam kepemimpinan nasional. Sebab, jika bicara masa depan tidak bisa terlepas dari generasi muda.
Huda menambahkan, tantangan zaman membutuhkan kecepatan dengan melibatkan generasi muda dalam mengakselerasi pembangunan. Apalagi, Indonesia ke depan punya target agar bisa menjadi negara maju.
“Generasi muda itu jangan dianggap tidak punya kemampuan, tidak punya kapasitas. Generasi muda memiliki energi yang masih prima, sangat adaptif dengan perkembangan teknologi serta daya kreatifitas yang tinggi,” jelasnya.
顶: 53踩: 91549
Sekjen Rakyat Progresif: Putusan MK Substantif dan Progresif
人参与 | 时间:2025-05-29 10:49:24
相关文章
- 7 Cara agar Anak Tumbuh Tinggi Secara Alami, Bisa Dilakukan di Rumah
- Viral Penumpang Pesawat Dapat Pesan 'Godaan' dari Pilot di Bandara
- Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
- Pengakuan Mencengangkan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Efek Hasrat Meningkat
- Ini Minuman Terbaik untuk Usia 50
- Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa
- Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan
- Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya
- Bacaan Teks Takbiran Idul Adha: Arab, Latin, dan Artinya
- PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak
评论专区