热点

Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Madu Palsu di Jakbar

字号+ 作者:quickq最新版官方下载 来源:百科 2025-05-24 23:09:28 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten, menggerebek sebuah pabrik rumahan quickq官网app

Warta Ekonomi,quickq官网app Jakarta -

Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten, menggerebek sebuah pabrik rumahan yang memproduksi madu palsu, Selasa, 10 November 2020.

Kasubdit 1 Tindak Kriminal Khusus Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi Doffie Fahlevi mengatakan, peredaran madu hasil home industry di Kembangan Jakarta Barat tersebut tersebar luas di kawasan Banten.

Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Madu Palsu di Jakbar

Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Madu Palsu di Jakbar

Dengan harga yang murah Rp25.000 per botol, ternyata tidak ada sama sekali kandungan madu asli di dalam botol madu palsu tersebut. 

Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Madu Palsu di Jakbar

“Kita sudah curiga, kita pancing dengan kita beli terlebih dahulu, setelah itu kita tes secara lab, ternyata dalam satu kemasan, sama sekali tidak ada kandungan madu asli,” ujar Doffie saat ditemui di kawasan Kembangan Jakarta Barat, Selasa, 10 November 2020.

Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Madu Palsu di Jakbar

Doffie mengatakan, pelaku melakukan pemasaran penjualan madu palsu tersebut dengan membawa nama besar madu asli Banten yang terkenal akan khasiatnya. Namun berdasarkan beberapa temuan polisi, banyak warga yang muntah usai mengkonsumsi madu tersebut.

“Sekarang kita telusuri hingga akarnya, ternyata produksinya ada di kawasan, Kembangan Jakarta Barat,” ujar Doffie.

Proses olah TKP pabrik madu palsu tersebut, polisi temukan ada puluhan drum yang berisi madu palsu siap edar, dan juga bahan-bahan pembuat madu palsu yang salah satunya adalah bahan berbahaya bernama, Molases.

“Ada bahan berbahaya yang dugaan pelaku untuk bahan baku madu palsu, bahan ini sangat berbahaya jika di konsumsi manusia,” ujarnya.

Sementara hingga saat ini satu pelaku yang melakukan produksi secara sendiri dengan inisial TM (35 tahun) dan barang bukti telah diamankan polisi. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun penjara.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK

    Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK

    2025-05-24 23:00

  • KPK Periksa Dirut PT PJB atas Kasus PLTU Riau

    KPK Periksa Dirut PT PJB atas Kasus PLTU Riau

    2025-05-24 22:31

  • Realisasi Bansos Baru Rp43,6 triliun di April 2025, Data Tunggal Jadi Alasan!

    Realisasi Bansos Baru Rp43,6 triliun di April 2025, Data Tunggal Jadi Alasan!

    2025-05-24 22:13

  • Uhuy! Komeng Terus Melaju Tak Terbendung, Suara di DPD Jabar Paling Menonjol

    Uhuy! Komeng Terus Melaju Tak Terbendung, Suara di DPD Jabar Paling Menonjol

    2025-05-24 20:32

网友点评