时间:2025-06-01 05:36:30 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mempelajari quickq最新官方下载ios
JAKARTA,quickq最新官方下载ios DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mempelajari putusan MK terkait UU Pilkada.
Andi mengatakan nantinya dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden.
"Kalau menurut UU Kepemiluan dan Undang-Undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU, tapi apapun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan nanti kepada pemerintah dalam hal ini presiden untuk melaporkan," kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Munas Golkar Ke 11, Agus Gumiwang Apresiasi Airlangga: Beliau yang Berikan Kontribusi Besar ke Partai
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
BACA JUGA:Pep Guardiola Setujui Transfer Spektakuler Manchester City, Incar Ilkay Gundogan Sebagai Anak Hilang dari Barcelona
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
Anak Berdiri di Kursi Pesawat, Pramugari Ancam Denda Ibunya Rp1,9 Juta2025-06-01 05:10
艾米丽卡尔艺术与设计大学申请介绍2025-06-01 05:08
Jadi Tersangka Meikarta, KPK Garap Kantor Sekda Jabar2025-06-01 05:04
如何申请艺术管理专业硕士留学?2025-06-01 04:36
Resep Sambal Tumpang Tempe Enak dan Pedas2025-06-01 04:02
法国服装设计学院都有哪些?2025-06-01 03:59
国外顶级建筑设计学校有哪些?2025-06-01 03:54
Sestama Baznas RI Subhan Cholid Ajak Media Perkuat Literasi Zakat2025-06-01 03:53
5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal2025-06-01 03:26
FOTO: Melongok Lemang, Kudapan Gurih Khas Ramadhan2025-06-01 03:03
Tak Perlu 10 Ribu Langkah buat Panjang Umur, Lalu Apa?2025-06-01 05:35
建筑专业出国留学的学校有哪些?2025-06-01 05:33
Sudah Ada di Indonesia, Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksin DBD?2025-06-01 05:17
意大利室内设计留学好不好?2025-06-01 04:21
Meski Bebas, Jessica Wongso Wajib Mengajukan Izin ke Bapas Jika Ingin Bepergian2025-06-01 04:21
FOTO: Melongok Lemang, Kudapan Gurih Khas Ramadhan2025-06-01 04:07
Mahendra Minta Industri Asuransi Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Dipercaya2025-06-01 03:31
Pria di AS Idap Sindrom Wajah Iblis, Lihat Wajah Orang Seperti Setan2025-06-01 02:58
Kenapa Aroma Hujan Enak? Ini Penjelasan Ilmiahnya2025-06-01 02:53
Hadapi Gelembung Pasar, Platform Bursa Kripto AMG Kenalkan Metode Evaluasi Berbasis Empat Dimensi2025-06-01 02:53