会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel!

Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel

时间:2025-06-14 02:17:23 来源:quickq最新版官方下载 作者:探索 阅读:442次

JAKARTA,quickq苹果手机版 DISWAY.ID- Nama Wamendagri dicatut sebagai ayah seorang bayi yang berakibat ibu bayi dan RSPI digugat ke PN Jaksel.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh John Wempi Wetipo selaku Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) pada wanita berinisial V serta Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel

Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel

Pejabat Humas Pengadilan PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan gugatan didaftarkan Wempi pada Jumat, 28 April 2023.

Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel

BACA JUGA:Bayi Dalam Kardus Dibuang di Depan Kontrakan Cikarang Utara, Ada Nama dan Tanggal Lahir

Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel

BACA JUGA:TNI Bantah Foto Jasad Prajurit yang Disebar KST Papua: Mereka Selalu Menyebar Berita Bohong

"Ada gugatan dengan nomor perkara 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Mei 2023.

Djuyamto menjelaskan gugatan itu dilayangkan karena nama Jhon Wempi dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai ayah seorang bayi yang dilahirkan seorang wanita bernama Veronica Jennifer.

"Penggugat menggugat tergugat karena mengeluarkan surat keterangan lahir dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ucapnya.

BACA JUGA:Indra Sjafri Akui Sudah Pelajari Kelemahan Permainan Myanmar: Pemain Timnas Indonesia U-22 Harus Tetap Fokus dan Disiplin!

BACA JUGA:David Ozora Kembali Sekolah, Asesmen Pendidikan untuk Melihat Perkembangan Psikis

Djuyamto melanjutkan surat tersebut digunakan oleh Jennfer untuk melakukan somasi dan ancaman kepada Wamendagri tersebut.

"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat keterangan tersebut," ucapnya.

Dalam gugatannya, John Wempi menuntut kerugian materiil maupun immateriil dari RSPI buntut surat keterangan lahir itu senilai Rp 23 miliar.

Djuyamto mengatakan sidang perdana atas gugatan tersebut akan digelar Senin 15 Mei 2023 mendatang dengan Ketua Majelis Hakim, Samuel Ginting.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • KKP Ingatkan Pentingnya Laporan Tahunan Pemanfaatan Ruang Laut ke Operator Kabel Laut
  • Said Abdullah: PDIP Dukung PPN 12 Persen untuk Program Makan Bergizi Gratis
  • Ibu kota Pindah, Masalah Jakarta Gak Langsung Selesai Kan?
  • Arab Saudi Dikabarkan akan Batasi Usia Jamaah Haji 2025, Kemenag Tunggu Surat Resmi
  • Indonesia Clearing House (ICH) Resmi Menjadi Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing
  • ASUS ProArt PX13 (HN7306), Laptop AI Serbaguna untuk Kreator
  • Rakyat Jakarta Kebanjiran, Eh Gubernurnya Malah Bikin Balapan Mobil
  • Bursa Eropa Ditutup Flat, Investor Dibayangi Lesunya Ekonomi dan Kekhawatiran Tarif AS
推荐内容
  • Ketegangan Israel–Iran Mengancam Meja Perundingan, Minyak Dunia Bergejolak
  • Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Fahrur PBNU: Dipertahankan Saja!
  • Heboh, Ada Kecoak di dalam Makanan yang Disajikan Maskapai Ini
  • Pulau Jawa dan Bali Siap Jadi Tujuan Mudik Nataru 2024
  • Udah Gak Bersyarat Lagi, Habib Rizieq Bakal Bebas Murni Besok
  • Cara Menanggapi Curhatan Teman yang Ingin Bunuh Diri