您的当前位置:首页 > 热点 > Mohon Diingat Baik 正文
时间:2025-05-23 10:48:39 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferd www.quickq.com
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Akibatnya, Ferdinand terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, dia tidak dijerat pasal terkait penistaan agama. "Sementara tadi tidak (pasal penistaan agama)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut dia, penyidik menerapkan pasal terhadap Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. “Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP yaitu; Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca Juga: Biasa "Berisik" di Twitter, Kini Ferdinand Minta Penangguhan Penahanan Setelah Resmi Ditahan Polisi
Selanjutnya, bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).’
Saat ini, Ferdinand telah dilakukan penangkapan dan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Alasannya, ada dua yakni alasan subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi serta menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” jelas dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
景观设计留学去哪好?全球景观设计院校排名2025-05-23 10:39
Polri Cegah Penyebaran Berita Hoax Terkait Pemilu 2024 Sejak Dini2025-05-23 09:51
Jokowi Nengokin Sirkuit Formula E dengan Anies Baswedan, Anak Buah Haji Giring: Kami Melihat...2025-05-23 09:49
Puncak Gunung Fuji Tak Bersalju, Pertama Kali Sejak 130 Tahun Terakhir2025-05-23 09:42
Harga Emas Berbalik Turun, Tertekan Penguatan Dolar dan Aksi Ambil Untung Investor2025-05-23 09:32
KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta2025-05-23 09:31
Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung2025-05-23 09:08
TPN Ganjar2025-05-23 08:22
美国景观设计专业研究生排名TOP5院校2025-05-23 08:11
HP Sopir TransJakarta di Ciracas Dibawa Kabur Pembunuhnya, Randi Tewas di Tangan Perampok?2025-05-23 08:02
美国卡内基梅隆大学排名及申请介绍2025-05-23 10:30
Baru Juga Minta Maaf, Jubir PSI Langsung Sindir Lagi Anies Baswedan2025-05-23 10:00
'Mau ke Mana Lu, Nge2025-05-23 09:42
Kondisi Terkini Rumah Warga Roboh Atapnya Akibat Hujan Deras di Manggarai2025-05-23 09:25
伦敦艺术学院世界排名怎么样?2025-05-23 09:24
Curiga Main Serong, Suami di Tangsel Pukul hingga Banting Istri2025-05-23 09:13
Daftar 9 Kecurangan Pilpres 2024 Diungkap Tim Hukum AMIN2025-05-23 08:53
Jangan Berikan Teh untuk Anak Setelah Makan, Kenapa?2025-05-23 08:25
英国伯恩茅斯艺术大学介绍2025-05-23 08:22
Ditemukan Membengkak, Ibu Rumah Tangga Tewas di Kontrakan Jakut2025-05-23 08:06