Mulai Hari Ini Bank Indonesia Resmi Cabut Koin Rp500 Melati dan Rp1000 Kelapa Sawit dari Peredaran
JAKARTA,quickq是合法的吗 DISWAY.ID--Mulai hari ini, Jumat 1 Desember 2023, Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
BACA JUGA:Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
BACA JUGA:DPR Setuju Filianingsih Hendarta Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
Koin yang resmi dicabut itu masyarakat lebih dikenal dengan Koin Rp.500 melati dan Rp.1000 Kelapa Sawit.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran,-dok BI-
Sementara itu, Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
(责任编辑:热点)
- ·Turki Denda Penumpang yang Buru
- ·Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina
- ·FOTO: Festival Unik Perang Tepung dan Telur Els Enfarinats di Spanyol
- ·Soal Mutasi Dokter IDAI, Menkes: Mending Urusin TB, Masyarakat Pada Meninggal 100 Ribu!
- ·Mengenal Katedral Gasil, Lokasi Syuting When Life Gives You Tangerines
- ·Jangan Pakai Alat Masak Plastik Berwarna Hitam, Ini Bahayanya
- ·Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
- ·Ini 7 Manfaat Daun Pandan untuk Kecantikan dan Kesehatan Kulit
- ·Danis Murib, Desertir TNI yang Bergabung ke OPM Ditembak Mati, Begini Kronologinya
- ·Rangkaian Detik
- ·7 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Teh, Ada Minuman Favorit Kamu
- ·KNEKS Ingin Program Syariah Masuk RPJMD Seluruh Provinsi
- ·7 Tempat Glamping Murah di Bogor, Cocok buat Anak Libur Sekolah
- ·Jokowi Panggil Menterinya Bahas Opini WTP dari BPK
- ·FOTO: Fatou Gorila Tertua di Dunia Rayakan Ulang Tahun ke
- ·Bank DKI All Out Dukung Transformasi Jakarta Jadi Kota Global ala Gubernur Pramono
- ·Wee Hur Resmi Jual PBSA Senilai Rp17 Triliun
- ·Link dan Cara Daftar Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Jenjang MI, MTs dan MA
- ·Apa Langkah Kemenpar Usai Viral Pemalakan Wisatawan di Ratenggaro NTT?
- ·Malaysia Masuk Daftar 25 Destinasi Wajib Dikunjungi 2025, Indonesia?