您的当前位置:首页 > 娱乐 > KPK Duga Novanto Terlibat Suap PLTU Riau 正文
时间:2025-05-25 09:16:09 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Ketua DPR RI Setya Novant quickq官方软件安卓版
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengetahui proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Ya intinya seperti ini bahwa berdasarkan keterangan awal yang didapatkan penyidik bahwa Pak SN (Setya Novanto) dianggap mengetahui," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).
KPK pada Senin memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
"Mengetahui tentang proyek ini. Cerita secara umumnya begitu. Oleh karena itu, penyidik berkepentingan untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan agar lebih menjadi jelas," ucap Syarif.
Selain Johannes, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan mantan Menteri Sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar November-Desember 2017 Idrus Marham (IM) sebagai tersangka.
Menurut Syarif, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK terkait kasus itu diduga Novanto mengetahui proyek tersebut.
"Waktu itu tentunya karena dicurigai ada beberapa hal yang berhubungan dengan Pak SN dalam kapasitas apa saya belum tau detilnya tetapi berdasarkan gelar perkara yang saya ikuti Pak SN mengetahui adanya proyek ini," ungkap Syarif.
Namun, ia menyatakan belum mengetahui apakan Novanto juga ikut andil untuk meloloskan proyek tersebut.
"Ya detilnya belum bisa saya sampaikan tetapi yang saya bisa konfirmasi bahwa beliau dianggap mengetahui proyek itu sehingga perlu dimintai keterangan," kata dia.
Sampai berita ini diturunkan, Novanto masih menjalani pemeriksaan. Selain Novanto, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Johannes, yaitu Gustahal dari pihak swasta.
KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Idrus Marham, yakni Bupati Temanggung M Al Khadziq yang juga suami dari tersangka Eni, Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani serta komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri Rheza Herwindo yang juga putra dari Setya Novanto.
Selanjutnya, tenaga ahli DPR RI Tahta Maharaya dan karyawan swasta Audrey Ratna Justianty alias Tine.
KPK baru saja menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat (24/8).
"IM diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8) malam.
KPK dalam konferensi pers yang sama mengumumkan penetapan Idrus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2 x 300 mega watt di provinsi Riau.
"Dalam proses penyidikan KPK ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yanga cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu orang tersangka yaitu IM (Idrus Marham) ini adalah (mantan) menteri sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar periode November-Desember 2017," tambah Basaria.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Janji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang Salah2025-05-25 09:13
Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!2025-05-25 09:06
Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR2025-05-25 08:46
Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?2025-05-25 08:43
Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya2025-05-25 08:38
FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang2025-05-25 08:22
Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah2025-05-25 08:06
Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini2025-05-25 07:48
Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual2025-05-25 07:01
FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem2025-05-25 06:36
Dipilih Kesha Ratuliu Usai Lahirkan Anak Ketiga, Apa Itu KB Steril?2025-05-25 09:00
Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya2025-05-25 08:52
Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat2025-05-25 07:38
16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui2025-05-25 07:24
AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus2025-05-25 07:12
Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat2025-05-25 07:07
Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?2025-05-25 07:06
Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah2025-05-25 07:05
Psikolog Ungkap Dampak Psikologis Mengirim Anak ke Barak Militer2025-05-25 06:47
Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India2025-05-25 06:30