您的当前位置:首页 > 休闲 > BPJPH Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Dua Lembaga AS di Washington DC 正文
时间:2025-05-25 09:13:26 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan quickq是干啥的
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menandatangani Letter of Intent (LoI) bersama dua lembaga halal luar negeri (LHLN) asal Amerika Serikat, yaitu ISA Inc Dba Islamic Services of America, dan USA Halal Chamber of Commerce Inc Dba ISWA Halal Certification Department.
Penandatanganan LoI dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amerika Serikat di Kota Washington DC, disaksikan oleh Kuasa Usaha KBRI Sade Bimantara, atase pertanian, atase perdagangan, serta staf KBRI lainnya. LoI ini mencerminkan komitmen bersama dalam penguatan kerja sama bilateral bidang jaminan produk halal yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Baca Juga: BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
“Penguatan kerja sama ini merupakan langkah yang sangat strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia akan produk halal berkualitas, sekaligus memperkokoh posisi Indonesia dalam kerja sama ekonomi global yang berbasis high added value, seperti produk halal,” kata Ahmad Haikal Hasan, usai penandatanganan LoI di Washington DC, Amerika Serikat, 20 Mei 2025.
Dokumen LoI yang bertajuk “Robust Commitment in Implementation of Halal Quality Assurance” ini bertujuan untuk memperkuat kerangka kerja sama antara BPJPH RI dan LHLN di Amerika Serikat. Kesepahaman ini muncul seiring meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi-terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya-serta kapasitas Amerika Serikat untuk memenuhi permintaan tersebut sesuai standar jaminan produk halal (SJPH) Indonesia.
Dengan adanya LoI ini, para pihak sepakat untuk melakukan sejumlah hal. Pertama, memfasilitasi ekspor produk bersertifikat halal dari Amerika Serikat ke Indonesia, khususnya produk daging dan produk lain yang dibutuhkan. Kedua, memastikan bahwa semua produk yang diekspor ke Indonesia telah sesuai dengan standar halal Indonesia (SJPH).
Ketiga, mendukung ketahanan pangan Indonesia melalui diversifikasi sumber impor global. Keempat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dan kelima, membangun sistem sertifikasi halal yang transparan, akuntabel, dan kredibel.
Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 20232025-05-25 08:51
Arab Saudi Banyak Jadi Tujuan Para CPMI, Menteri PPMI Ungkap Alasannya2025-05-25 08:48
RS Polri Sudah Terima 14 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza2025-05-25 08:47
Kebakaran Lalap Permukiman Padat di Kemayoran, 543 Rumah Ludes Terbakar2025-05-25 07:58
LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga2025-05-25 07:50
Ramai Alumni LPDP Harus Mengabdi di Tanah Air, Mendiksaintek: Tak Semua Wajib Pulang2025-05-25 07:39
2025年新加坡艺术大学排名TOP32025-05-25 07:38
Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi2025-05-25 07:35
Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya2025-05-25 07:31
qs世界艺术大学排名2025年详情2025-05-25 07:24
Wewangian Pengusir Nyamuk, 5 Tanaman Ini Wajib Ada di Rumah2025-05-25 09:09
Padati Area CFD, Sahabat Ganjar Ajak Warga Jakarta Dukung Ganjar Presiden 20242025-05-25 09:07
Hidayat Nur Wahid Minta Mahfud MD Jangan Kebanyakan ‘Gimmick’ Soal RUU Perampasan Aset2025-05-25 08:50
Erick Thohir dan Heru Budi Hartono Bersinergi, Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas Publik di Jakarta2025-05-25 08:22
Jam Minum Kopi yang Paling Tepat Menurut Dokter2025-05-25 08:22
Polisi Identifikasi 30 Terduga Pelaku Bentrokan hingga Satu Orang Tewas di Jakarta Pusat2025-05-25 07:59
Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi2025-05-25 07:39
Arti Bintik Putih di Kuku, Bukan Sekedar Ada yang Rindu2025-05-25 07:21
Dukung UMKM, Ninja Xpres Hadiri Layanan Sameday Delivery2025-05-25 07:17
Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi2025-05-25 06:27