会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024!

Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024

时间:2025-06-14 22:29:05 来源:quickq最新版官方下载 作者:热点 阅读:956次

JAKARTA,quickq官网安全下载 DISWAY.ID-Dalam surat suara Pileg 2024 dipastikan, tidak ada tanda khusus caleg eks narapidana. 

Hal tersebut, diucapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim mengatakan, putusam Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan mantan narapidana (Napi) untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024. 

Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024

Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024

Dengan catatan, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun pasca bebas murni.

Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024

BACA JUGA:Surat Suara untuk Pasien Hingga Nakes di Rumah Sakit Disiapkan KPU

Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024

"Enggak (tanda khusus,red), bagi yang mantan terpidana, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun. Di UU (Pemilu,red) juga enggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu 4 November 2023. 

Terlebih, Hasyim mengungkapkan, semasa penetapan DCS (daftar calon sementara) KPU sudah meminta awak media mecermati.

Pada DCT (daftar calon tetap) Pileg 2024, KPU telah menetapkan 9.917 caleg DPR RI dan 668 caleg DPD RI.

BACA JUGA:Rapat Bappilu, Partai Golkar Tetapkan Langkah Akselerasi Kerja Pileg dan Pilpres 2024

"Informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS kan sudah kami sampaikan. Supaya kemudian masyarakat bisa mencermati," ucap Hasyim.

Kemudian, Hasyim menjelaskan, diperbolehkannya mantan narapidana mengikuti Pemilu 2024 oleh MK dengan tambahan syarat. 

Tambahan syarar itu harus dipenuhi, agar caleh tersebut memenuhi syarat (MS).

BACA JUGA:Prabowo Coret 2 Mantan Koruptor yang Nyaleg dari Gerindra!

"Untuk mantan terpidana oleh MK tetap diperbolehkan untuk nyalon, hanya saja ada tambahan syarat. Yaitu setelah yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya, harus jeda 5 tahun," ujar Hasyim.

"Artinya sudah memenuhi masa jeda 5 tahun, berarti sudah MS. kemudian yang tidak memenuhui sudah dilakukan penggantian sejak pasca penggantian DCS."

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Pesan Jokowi di Hari Santri 2023, Selalu Kerja Keras dan Gigih Belajar untuk Indonesia
  • Tekan Penyebaran Omicron, Klinik OMDC Joglo Sediakan Fasilitas Antigen Murah
  • UMKM RI Mampu Tembus Pasar Global Lewat Pemberdayaan Masyarakat
  • Prabowo Soal Kasus Korupsi Pertamina: Kami Akan Bersihkan, Kami Bela Kepentingan Rakyat
  • Basarnas Benarkan Pesawat Tempur Tukano TNI AU Jatuh
  • Perspektif Kritis Pertamax Oplosan, Ekonom: Kerugian Ekonomi Hingga Kepercayaan Hilang
  • Ekspansi Jaringan Berbuah Manis, MDIY Sabet Dua Gelar Retail Asia Awards
  • Retreat di Magelang Dilaporkan ke KPK, Istana Pastikan Semua Sudah Sesuai Prosedur
推荐内容
  • Soroti Kasus Korupsi di Kabinet Jokowi, NCW: Kementerian dan Lembaganya Sangat Lemah
  • Guruh Tirta Lunggana Calon Kuat Ketua PPRSNH PGMTA
  • Indonesia Miliki Potensi Besar Sebagai Pemasok Produk Bioteknologi Dunia
  • 10 Tahun Penuh Tantangan, SBY Ungkap Perjalanan Berat Partai Demokrat
  • Jurnalis CNN Indonesia Lapor Polisi Buntut Dugaan Penganiayaan di Acara GMPG
  • Kemenimpas Gelar Bazar Murah Ramadan 1446 H di Lapas Tangerang, Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan