Syafruddin Bebas, KPK Ukir Sejarah
Warta Ekonomi,quickq下载地址 Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas oleh (Mahkamah Agung/MA). Hal tersebut meciptakan rekor dalam pencatatan sejarah untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'kalah' dalam suatu perkara korupsi di tingkat kasasi MA. "Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, di Gedung MA Jakarta, Selasa (9/7/2019). Amar putusan itu juga memutuskan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018, menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Baca Juga: Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK "Nylekit Banget" Vonis itu diambil karena ketua majelis Salman Luthan sependapat djudex factii pengadilan tingkat banding yaitu Syafruddin terbukti melakukan perbuatan pidana. Namun, hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan hakim anggota II Mohamad Askin berpendapat bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum adminsitrasi. Padahal, Syafruddin adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang merugikan keuangan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK. Ia sebelumya diputus bersalah oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 dan harus menjalani vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan. Selanjutnya, pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Baca Juga: Bebas, Syafruddin Temenggung Ucap Syukur KPK sebenarnya, juga pernah mengalami mendapatkan vonis bebas namun pada pengadilan tingkat pertama. Kasus pertama adalah vonis bebas terhadap mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad di pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011. Padahal saat itu, JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta atas dakwaan untuk empat kasus korupsi. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis yang diketuai Asharyadi. Atas vonis bebas itu, KPK kemudian mengajukan kasasi. Pada tingkat ini, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp639 juta kepada Mochtar Muhammad pada Maret 2012. Hukuman buat Mochtar itu diputuskan oleh majelis hakim, Djoko Sarwoko selaku ketua dan Krisna Harahap serta Leo Hutagalung selaku anggota. Perkara kedua adalah saat majelis Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas Bupati Rokan Hulu Suparman pada 23 Februari 2017 dalam perkara penerimaan suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat Suparman menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko itu menilai Suparman tidak bersalah padahal rekan Suparman yaitu Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus divonis 5,5 tahun penjara. Baca Juga: Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow! Hakim Rinaldi Triandiko diketahui juga pernah membebaskan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada 2016 lalu. Padahal jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan Johar dan Suparman, yang saat itu juga anggota Badan Anggaran (Banggar), terlibat aktif dalam perencanaan untuk meminta imbalan kepada Annas Maamun dalam pembahasan APBD. Namun, dari nilai komitmen sebesar Rp1,2 miliar, yang terealisasi baru Rp900 juta. Atas vonis bebas tersebut, KPK juga mengajukan kasasi ke MA. MA pun akhirnya menyatakan Suparman bersalah dan arus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 8 November 2017. Putusan kasasi itu ditangani oleh hakim agung MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar. KPK juga pernah kalah dalam praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam putusan praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat. Baca Juga: Masinton: Urusan Korupsi, Bukan Cuma Tugasnya KPK Langkah KPK Lantas bagaimana langkah KPK menyikapi patahnya rekor pembuktian korupsi di tangan majelis kasasi MA? "KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang kami miliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada konferensi pers, di Gedung KPK, Selasa (9/7/2019). Menurut Saut, KPK masih akan mempelajari putusan setelah menerima salinan putusan serta akan mempelajari secara cermat putusan dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, KPK juga sudah menetapkan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim sebagai tersangka perkara yang sama dengan Syafruddin. "Kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dalam perkara ini," tegas Saut dengan suara keras. Salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah dengan melimpahkan perkara tersebut Jaksa Pengacara Negara di bawah Jaksa Agung Muda bidang Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) di bawah Kejaksaan Agung sesuai dengan pasal 32 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, langkah hukum apa pun yang dipilih KPK, rekor 100 percent conviction rate milik lembaga penegak hukum tersebut sudah patah oleh MA pada masa pimpinan KPK jilid IV.
相关推荐
-
Ingin Lolos SNBP 2025? Hindari 5 Jurusan Kuliah di ITB yang Paling Diminati, Cek Daftarnya
-
Pemudik Arus Balik Siap
-
Dampak Tidur Terlalu Lama, Salah Satunya Bikin Berat Badan Naik
-
Jangan Sedih, Bepergian Antara Malaysia
-
Pemerintah
-
KPK Diminta Respons Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan
- 最近发表
-
- Sinergi dengan Pers, Dadang Supriatna Raih Penghargaan Lontar Award
- Pantau Pasar Tanah Abang, Anies Baswedan Disapa: Bapak Gue Tuh!
- 7 Bahan Herbal Bantu Jaga Kesehatan Paru
- Sambangi Cempaka Putih, Kaesang Berikan Buku Tulis Hingga Makan Bersama Warga
- Cawagub Riza Patria Setor Muka ke Fraksi
- Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Masjid Istiqlal Pada September 2024
- ASUS Vivobook S14, Laptop AI Terbaru dengan Beragam Fitur Premium
- IHSG dan Kapitalisasi Pasar Kompak Melemah Tapi Asing Borong Saham Rp1,3 Triliun
- Aduh! Kemendiktisaintek Pastikan Tukin Dosen 2020
- Markas KKB Pimpinan Undius Kogoya di Paniai Papua Tengah Diduduki TNI dan Polri
- 随机阅读
-
- Staf Tersandung Judi Online, 1 Boks Barang Bukti Disita saat Penggeledahan Kementerian Komdigi
- Jarang Diketahui, Ini Manfaat Daun Kelapa Selain Buat Bungkus Ketupat
- Nasabah Inginkan PKPU KSP Indosurya Cepat Berakhir dengan Damai
- KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI
- Perkenalkan JOMO, Tren Wisata Baru yang Akan Gantikan FOMO
- Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
- Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat
- Ramai Turis Takut ke Jepang Gara
- Silent Walking Lagi Tren, Ini 5 Manfaatnya
- Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat
- Pantau Pasar Tanah Abang, Anies Baswedan Disapa: Bapak Gue Tuh!
- Sambangi Cempaka Putih, Kaesang Berikan Buku Tulis Hingga Makan Bersama Warga
- FOTO: Gaya Hidup Berkelanjutan di 'Apartemen Masa Depan' Prancis
- 5 Tanaman untuk Kesehatan Paru
- Waduh! Nasabah Bakal Merugi Kalau Indosurya Pailit
- INTIP: Daun Ini Ampuh buat Tingkatkan Kesehatan Paru
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Resmikan e
- KPK Ancam Tuntut Hukuman Mati ke...
- Kota Ini Kasih Hadiah buat Turis yang Datang dengan Naik Kereta Api
- Survei Ungkap Tren Skincare Masa Depan: Clean Beauty hingga AI
- 搜索
-
- 友情链接
-
- quickq电脑版怎么用
- quickq苹果版怎么下载
- 怎么下载quickq苹果版
- quickq加速器官网官网
- quickq网站
- quickq官方下载app
- quickq在哪下载
- quickq是干什么的
- quickqios官网
- quickq官网下载苹果手机
- quickqios版本
- quickq下载app
- quickq安卓官网下载
- quickq免费下载
- 快客quickq官网下载
- quickq账号购买
- quickq网站是多少
- quickq会员共享
- quickq安卓下载地址
- quickq充值页面
- quickq官网入口
- quickq加速器官网链接
- quickq
- quickq苹果版下载
- quickq下载官方苹果
- quickqios版本
- quickq官网下载电脑
- quickq电脑版官网下载
- quickq收费
- quickq苹果版ios
- quickq app 下载
- quickq怎么付费
- quickq官网ios手机下载
- quickq充值入口
- 苹果手机怎么下载quickq
- quickqios版免费下载
- quickq充值不了的原因是
- quickq快客加速器官网
- quickqapp苹果版
- quickq充值入口在哪里
- quickq加速永久免费
- quickq网站是多少
- quickq梯子
- ?quickq
- quickq快客官网
- quickq.net
- quickq app
- quickq快客官网苹果下载
- quickq苹果版ios
- quickq加速永久免费
- quickq网页版入口
- quickq官网进入
- quickq会员价格
- quickq中文版下载
- quickq官网下载电脑版官方
- quickq苹果app下载
- quickq最新版本
- quickq官网下载安卓最新
- quickq加速器下载
- quickq最新官方下载
- quickq充值多少
- quickq梯子
- quickq下载官网免费
- quickq官方安卓版下载
- quickq加速器官网知乎
- quickq最新官网地址
- quickq是啥
- quickq官网充值
- quickq手机版免费下载
- quickq官网多少
- quickq充值中心
- quickq手机端下载地址
- quickq.apk
- quickq最新官网
- quickq官网下载安卓版
- quickq快客加速器
- quickq加速器官方
- 官方正版quickq加速器
- quickq ios
- quickq安卓版免费下载
- quickq加速器官网官网
- quickqjs7官网
- quickq充值最简单三个步骤
- quickq客户端下载
- quickq下载app
- quickq费用
- quickq苹果手机下载
- quickqapp苹果版
- quickq加速器在哪下
- quickq app
- quickq登录不了
- quickq最新版本安卓下载
- quickq官网下载电脑版最新
- quickq加速器官网js7
- quickq官网下载apk
- quickq加速器下载安卓