您的当前位置:首页 > 知识 > Diskriminasi Rekrutmen Masih Marak, Partai Buruh Desak Regulasi Tegas Soal Batas Usia dan Penampilan 正文
时间:2025-06-01 05:36:53 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh menyoroti praktik diskriminatif da quickq加速器软件
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh menyoroti praktik diskriminatif dalam proses perekrutan karyawan yang dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan konstitusi negara.
Adapun praktik tersebut meliputi pembatasan usia, penampilan menarik, dan tinggi badan yang kerap dijadikan syarat dalam penerimaan tenaga kerja.
Koalisi Serikat Pekerja yang tersebar di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota dengan dukungan 67 serikat pekerja nasional serta organisasi kerakyatan menyatakan bahwa surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait batas usia dalam perekrutan dinilai tidak cukup kuat dan tidak efektif di lapangan.
"Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan," tegas Said Iqbal, Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Menurut Iqbal, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan dan itu sangat merugikan negara.
"Usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global," tuturnya.
Gak cuma dianggap melanggar konstitusi, Iqbal menyatakan persyaratan itu diskriminatif dan kontra produktif.
KSPI juga menyoroti ironi bahwa perusahaan milik negara seperti BUMN, BUMD, hingga instansi pemerintah menjadi pihak yang justru paling banyak menerapkan diskriminasi usia dalam seleksi pegawai.
Itulah mengapa, Iqbal mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang melarang tegas persyaratan diskriminatif tersebut, menggantikan surat edaran yang selama ini tidak efektif.
Meski begitu, ia menambahkan bahwa pengecualian tetap dapat dipertimbangkan secara terbatas pada industri tertentu.
"Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menteri Tenaga Kerja," tuturnya.
Syarat Daftar Pengajar Praktik Guru Penggerak 2025, Lengkap dengan Jadwalnya!2025-06-01 05:36
Connie Rahakundini Dilaporkan ke Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik2025-06-01 04:53
Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya2025-06-01 04:31
Connie Rahakundini Dilaporkan ke Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik2025-06-01 04:11
Tak Perlu 10 Ribu Langkah buat Panjang Umur, Lalu Apa?2025-06-01 04:10
FOTO: Bersama2025-06-01 03:58
YA Diduga Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Dewasa2025-06-01 03:50
Tito Karnavian Jadi Plt Menkopolhukam Sampai Ada Pengganti Definitif2025-06-01 03:29
Daya Beli MinyaKita Menurun Usai HET Dinaikkan, Kemendag Buka Suara2025-06-01 03:15
Saham LVMH & Hermès Terkapar, Trump Pukul Barang Mewah Eropa2025-06-01 03:04
FOTO: Gotong2025-06-01 05:31
FOTO: Semarak Festival Sanja Matsuri 2025 Tokyo, Ramai Dihadiri Yakuza2025-06-01 05:17
Dalam Empat Bulan, Sri Mulyani Laporkan Negara Telah Kantongi Rp557,1 Triliun dari Pajak2025-06-01 05:13
Tatap Tahun Penuh Tantangan, Ini Tiga Fokus Utama J Trust2025-06-01 04:45
Tak Perlu 10 Ribu Langkah buat Panjang Umur, Lalu Apa?2025-06-01 04:44
Relawan Pragibsip Doa Bersama dan Nyalakan 1.000 Lilin Cinta Indonesia2025-06-01 04:11
Premier Li Qiang Tiba di Tanah Air, Pemerintah Siap Perkuat Hubungan Ekonomi Indonesia2025-06-01 04:01
Dalam Empat Bulan, Sri Mulyani Laporkan Negara Telah Kantongi Rp557,1 Triliun dari Pajak2025-06-01 03:59
FOTO: Menikmati Panorama Waduk Terbesar Thailand di Atas Kereta Apung2025-06-01 03:41
Partai Golkar Targetkan 14 Kursi DPRD DKI Jakarta di Pemilu 20242025-06-01 02:55