时间:2025-05-25 08:49:28 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus meny quickq软件
JAKARTA,quickq软件 DISWAY.ID --Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus menyambut baik bila ada partai yang berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mau merapat dan membentuk poros baru bersama partainya di Pilkada Jakarta.
"Sangat membuka. Kenapa tidak? Untuk gotong royong bersama untuk rakyat Jakarta, asalkan jangan dengan setan, asalkan dengan parpol, pasti kita mau," kata Deddy di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kendati demikian, apabila tidak ada partai yang dapat diajak bekerja sama, partai berlambang banteng moncong putih itu siap mengusung calon kepala daerahnya sendirian.
BACA JUGA:Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya Saing
BACA JUGA:KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
"Kalau tidak ada yang berkenaan bersama-sama dengan kita. Kami juga siap sendirian. Kita akan berkoalisi dengan rakyat, karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Pengin Banget Dipanggil 'Bang Emil'
BACA JUGA:Dirut KAI Ungkap Keterampilan yang Harus Dikuasai Gen Z Saat Ini, Salah Satunya Adaptasi Perkembangan Zaman
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Waspada! Arah Jakarta2025-05-25 08:14
2025建筑世界大学排名TOP62025-05-25 07:54
Sidang Perdana Praperadilan Rommy Ditunda, Sebab....2025-05-25 07:51
FOTO: Busana2025-05-25 07:45
Sampah di Kota Depok Sudah Overload2025-05-25 07:44
2025美国城市规划专业大学排名榜单!2025-05-25 07:10
Pigijo (PGJO) Spill Perkembangan Akuisisi oleh Perusahaan China2025-05-25 06:50
INFOGRAFIS: Pikat Hitam, Gurih, dan Nikmat Keluak2025-05-25 06:21
Anies Tak Hadir di Munajat 212, Alasannya ' Top'2025-05-25 06:20
Indocement (INTP) Siapkan Dividen Rp867 Miliar, Investor Dapat Rp259 per Saham2025-05-25 06:17
FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand2025-05-25 08:39
Ratna: Kesaksian Rocky Gerung dan Amien Rais Tak Relevan2025-05-25 08:22
Komdigi Dorong Kampus Jadi Dapur AI Nasional2025-05-25 08:22
Tips Diet Nia Ramadhani, Pangkas BB 28 Kg dalam Enam Bulan2025-05-25 08:14
Cara Naik Bus Wisata Jakarta Gratis, Ini Daftar Rute dan Jadwalnya2025-05-25 07:43
Cek Syarat dan Batas Pengajuan Program Dana Riset Indofood, Mahasiswa S1 Boleh Ikutan2025-05-25 07:32
Banyak Turis Langgar Izin Tinggal, Thailand Lebih 'Galak' soal Paspor2025-05-25 07:30
AEI Ajak Emiten Tak Takut Perubahan, 'Dunia Tak Akan Semakin Mudah'2025-05-25 07:18
Bela Anies, JK Sebut Pemprov Sudah Benar Soal Reklamasi2025-05-25 06:39
Intip 5 Daftar Hari Penting Nasional2025-05-25 06:04