时间:2025-05-25 09:08:55 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya angkat bicara u quickq官网是哪个
JAKARTA,quickq官网是哪个 DISWAY.ID -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya angkat bicara usai ditolaknya praperadilan tersangka dugaan pemerasan, Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menyambut baik atas putusan tersebut.
"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," katanya kepada awak media, Selasa 18 Desember 2023.
BACA JUGA:Tegas! Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Diungkapkannya, hal tersebut menunjukkan penyidikan pihaknya telah dilakukan secara profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
"Kami Tim Penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.
BACA JUGA:Polisi Usut Dugaan Sejoli Mesum di Restoran Jakarta
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda Herawati saat membacakan amar putusan, Selasa, 19 Desember 2023.
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
"Mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon tersebut," ujarnya.
Diketahui, Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta status tersangka kepada dirinya terkait kasus dugaan pemerasan dicabut.
Hal itu dibacakan tim pengacara Firli Bahuri dalam sidang perdana gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin, 11 Desember 2023.
9 Cara Agar Kucing Tak Lagi Pipis Sembarangan2025-05-25 07:59
Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak2025-05-25 07:54
Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti2025-05-25 07:26
Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang2025-05-25 07:21
4 Cara Ampuh Mencegah Kanker Serviks, Tak Cuma Vaksin HPV2025-05-25 07:00
Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan2025-05-25 06:53
Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi2025-05-25 06:51
BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia2025-05-25 06:43
4 Kapal Pesiar Singgah di Pelabuhan Benoa Bali, Bawa Ribuan Turis2025-05-25 06:28
Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu2025-05-25 06:24
Pesawat Pelita Air Surabaya2025-05-25 08:58
Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut2025-05-25 08:42
Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin2025-05-25 08:36
FOTO: Menengok Pameran Kopi Internasional di JICC2025-05-25 08:30
China Siap Injak Gas Investasi di RI, Li Qiang Sindir Negara Tak Ramah Bisnis2025-05-25 08:00
Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi2025-05-25 07:56
Mahasiswi ITB Dipolisikan Buntut Meme Prabowo2025-05-25 07:47
#KurbanSengaruhItu Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban ke Pelosok Negeri2025-05-25 07:34
Hotel Jepang Minta Turis Israel Tandatangan Tak Ikut Kejahatan Perang2025-05-25 07:29
Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air2025-05-25 06:49