焦点

Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara

字号+ 作者:quickq最新版官方下载 来源:娱乐 2025-05-25 00:32:51 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis hakim memvonis caleg petahana DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra quickq app

Warta Ekonomi,quickq app Jakarta -

Majelis hakim memvonis caleg petahana DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Muhammad Arief hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Rustiyono saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12/2018).

Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara

Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara

Selain dihukum empat bulan penjara, Arief juga diharuskan membayar denda Rp10 juta.

Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah telah melanggar aturan kampanye sewaktu berkunjung ke SMPN 127 Kebon Jeruk Jakarta Barat pada 3 Oktober.

Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara

Arief dinilai terbukti melakukan kampanye terselubung untuk perkumpulan guru mata pelajaran Matematika dan Seni Budaya Wilayah Jakarta Barat II di SMP 127 Jakarta.

Arief berdalih ingin menampung aspirasi pada guru saat masa reses. Namun ia terbukti melakukan kampanye dengan barang bukti berupa rekaman acara perkumpulan serta suvenir sarung berisikan dua lembar stiker yang menjadi alat peraga kampanyenya.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dibacakan dalam persidangan pada hari yang sama.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Arief dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda Rp24 juta subsider tiga bulan penjara sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf H Juncto Pasal 521 UU No 7 tentang Pemilu tentang larangan kampanye di lingkungan pendidikan. Terhadap vonis ini, baik Arief maupun JPU sepakat menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Jadi karena saudara terdakwa dan penuntut umum sama-sama tidak melakukan banding maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rustiyono.

Dimintai alasannya tak mengajukan banding, Arief mengaku lantaran ia menghormati putusan tersebut. Menurutnya, kejadian ini menjadi pengalaman baginya agar tak melakukan tindakan serupa.

"Saya hormati saja. Kita jalani saja karena kan saya sudah ceritain yang sebenarnya bagaimana kejadiannya," kata Arief seusai persidangan.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku

    Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku

    2025-05-24 23:59

  • Klaim Kesehatan MSIG Life Tumbuh 63%, Total Pembayaran Capai Rp257 Miliar

    Klaim Kesehatan MSIG Life Tumbuh 63%, Total Pembayaran Capai Rp257 Miliar

    2025-05-24 23:31

  • Keren, OCA Sematkan AI untuk Perluas Layanan Chatbot yang Lebih Pintar dan Efisien

    Keren, OCA Sematkan AI untuk Perluas Layanan Chatbot yang Lebih Pintar dan Efisien

    2025-05-24 22:51

  • Pelaku Industri Girang Jika PPN Kripto Dihapus, Tapi Minta PPH Cukup 0,1%

    Pelaku Industri Girang Jika PPN Kripto Dihapus, Tapi Minta PPH Cukup 0,1%

    2025-05-24 22:49

网友点评