Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!
JAKARTA,quickq.io安卓版 DISWAY.ID-- Pembebasan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane membuat heboh pemberitaan internasional.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa terpidana mati penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Yogyakarta.
BACA JUGA:Terpidana Mati Mary Jane Segera Bebas, Presiden Filipina: Thank You Indonesia
BACA JUGA:Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan
Hal ini sekaligus untuk meluruskan kabar dari Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr yang menyatakan bahwa Mary Jane akan segera bebas melalui akun Instagram resminya pada Rabu 20 November 2024.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu.
Deddy menjelaskan, adapun kabar pembebasan Mary Jane merupakan tindak lanjut dari hasil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada 11 November lalu.
BACA JUGA:Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas
Dalam pertemuan itu, salah satu isu yang dibahas adalah penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane yang divonis mati. Sebab, eksekusi mati terhadap Mary berlangsung tarik ulur selama hampir satu dekade.
Meski terus dimohonkan agar eksekusi mati itu dicabut, Pemerintah Indonesia menghargai permohonan tersebut.
"Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dll," ujarnya.
Deddy mengatakan para pihak sejauh ini masih harus merumuskan kebijakan demi menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia. Diantaranya melalui perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner).
Deddy menegaskan, Indonesia sendiri mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan.
BACA JUGA:Tegas! Agus Andrianto Copot Kalapas dan KPLP Tanjung Raja Imbas Viralnya Video Napi Pesta Sabu
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Lagi, Kasus TBC Indonesia Peringkat Kedua di Dunia
- ·英国卡迪夫大学世界排名前100学科介绍
- ·Golden Week, Thailand Bidik Cuan Rp14 T dari Turis Jepang dan China
- ·曼彻斯特建筑学院排名情况及申请条件
- ·Leher Pegal Gara
- ·Izin Reuni PA 212 Ada di Tangan Anies Baswedan
- ·Anies Akui Angka Pengangguran Jakarta Tinggi Akibat Pandemi
- ·艺术类美国留学,这些热门专业你需要了解!
- ·VIDEO: Wahana Harry Potter Terbaru Dibuka, Siap Saingi Disney World
- ·Satu Orang Jadi Korban Angin Puting Beliung Mengamuk di Bekasi
- ·FOTO: Mencicipi Burger 'Trump' di Texas
- ·东京艺术大学研究生的要求详解
- ·Sowan ke Habib Rizieq, Imbauan Anies untuk Waspada Covid
- ·Waktu Terbaik yang Disarankan untuk Nonton Film Siksa Kubur
- ·Beda dengan Kejagung, Polri Klaim Tak Ada Masalah dengan Kejaksaan
- ·Mengapa Banyak Orang Menangis Dengar Lagu Patah Hati Taylor Swift?
- ·Maxsine x HK
- ·Pak Jokowi, Jangan Lupa Utang Mata Novel Baswedan, Segera Lunasi!
- ·INTIP: Daun Ini Ampuh buat Tingkatkan Kesehatan Paru
- ·美国奥本大学设计专业介绍