Satu Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung
时间:2025-06-14 22:12:35 出处:休闲阅读(143)
JAKARTA,quickq手机安卓下载 DISWAY.ID- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap satu kurir narkoba jaringan Fredy Pratama yang berinisial MBS (25).
Penangkapan kurir narkoba jaringan Fredy Pratama tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
Kombes Umi mengatakan MBS ditangkap di sebuah kantor gudang ekspedisi di kawasan Sukamaju, Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:Buruan Daftar! MILO Activ Indonesia Race (MAIR) 2023 Kembali Hadir, Catat Pendaftaran Terakhirnya
BACA JUGA:Cargo MotoGP Mandalika 2023 Mendarat di Lombok dari Jepang
"Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober 2023.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MBS telah menjadi kurir sabu dari Januari 2021 lalu dan dari pengakuannya ia mendapatkan barang haram itu dari Pekanbaru dan diantar ke Surabaya.
MBS mengaku telah mengantarkan narkotika sebanyak 4 kali pada Januari 2021.
BACA JUGA:Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 75.62 M Kembali Disita Polri
BACA JUGA:NasDem Tanggapi Menghilangnya Mentan Syahrul Yasin Limpo: Jalani Pengobatan Prostat dan Kembali 5 Oktober
"Pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekabaru dan mengantarkan sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah SR Alias Davidson berstatus DPO," ucapnya.
Menurut Kombes Umi, dari 4 kali transaksi tersebut, total sabu yang dibawa pelaku sebanyak 62 Kilogram (Kg) dengan nilai Rp 850 juta.
Dari penangkapan itu, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah atm bca Platinum, 1 unit handphone realme warna biru, 1 buah tas merk body pack, 1 unit rumah di Citra Grad city blok A 02 Jalan bypass alang-alang lebar, Kota Palembang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
上一篇: Mau Berobat Pakai BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan? Bisa Kok, Ikuti Syaratnya
下一篇: Bertemu Prabowo Subianto, Budiman Pasrah Jika Dipanggil DPP PDIP
猜你喜欢
- Ini Rahasia Trik Rumah Produksi Rekrut Artis dan Selebgram Buat Konten Porno, Siskaeee
- Trump Terapkan Tarif Impor Baja dan Alumunium Jadi 50 Persen!
- Anak Tumbuh di Keluarga KDRT Cenderung Menormalisasi Kekerasan
- Cucun Jadi Wakil Ketua DPR, Siap Diospek Senior
- Penemuan Tengkorak Ibu dan Anak di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya
- BRI Peduli Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 70 UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing
- Alasan Mencari Review di Jelita.com Sebelum Beli Skincare dan Kosmetik
- Apel Hijau Bisa Jadi Masalah buat Asam Lambung, Benarkah?
- Surya Paloh: Selamat Tinggal Politik Cebong dan Kampret