- Warta Ekonomi,怎么下载quickq苹果版 Jakarta -
Eggi Sudjana tak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka makar atas seruan People Power. Karena itu Eggi melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Atas penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, klien kami akan mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Eggi Sudjana Kan Orang Hukum, Kok Malah Melanggar Hukum?
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma’ruf Center pada 19 April 2019 di Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan People Power.
顶: 833踩: 59274
Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan
人参与 | 时间:2025-06-03 08:24:58
相关文章
- Jangan Dibuang, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Minum Air Rebusan Jagung
- Senangnya Anies Baswedan Terima Mobile Laboratorium PCR Covid
- Jangan Lakukan 7 Hal Ini agar Badan Tidak Melebar Saat Lebaran
- Kota Padang Masuk Destinasi Termurah di Asia untuk Musim Semi
- Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini Setelah Jalani Perawatan
- FOTO: Menyusuri Bangunan Tua nan Elegan Daya Magnet Wisata Mumbai
- Bayar dengan Uang atau Beras, Mana yang Lebih Baik buat Zakat Fitrah?
- FOTO: Kala Jepang Dipadati Turis Rusia Gara
- Bripka Andry Dapat Perlindungan Polri Jika Dibutuhkan Pasca Bongkar Setoran ke Atasan Brimob Riau
- FOTO: Kala Jepang Dipadati Turis Rusia Gara
评论专区