时间:2025-05-23 23:56:33 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan ba quickq最新官网ios
JAKARTA,quickq最新官网ios DISWAY.ID- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah itu bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.
Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah status direksi dan komisaris BUMN yang kini bukan lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
BACA JUGA:DPR Dukung Instruksi Prabowo untuk Evaluasi Total BUMN: Liga Korupsi Harus Dihentikan
BACA JUGA:Marcella Santoso hingga Ary Bakri 'Jakarta Keren' Jadi Tersangka TPPU Suap Hakim Kasus CPO
Hal ini memunculkan pertanyaan di masyarakat akan ruang gerak aparat penegak hukum.
Dalam hal ini, khususnya Kejaksaan Agung, yanh sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami implikasi hukum dari undang-undang baru tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Mulai Usut Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank ke Sritex
"Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN. Itu yang pertama, kita masih terus kaji," ujar Harli kepada wartawan, Senin 5 Mei 2025.
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa selama masih terdapat indikasi kejahatan seperti korupsi atau penipuan yang melibatkan dana negara, maka Kejaksaan tetap memiliki ruang untuk bertindak.
"Kedua, harus dipahami bahwa menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa fungsi penyelidikan tetap berjalan untuk mengidentifikasi adanya unsur pidana dalam suatu kasus di BUMN.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Timah Suparta Meninggal Dunia, Kejagung: Proses Pidana Gugur, Kerugian Negara Tetap Dikaji
"Dan itulah fungsinya penyelidikan-penyelidikan yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN, katakan, masih ada unsur-unsur itu. Unsur fraudnya," terangnya.
Jokowi Sebut Pilkada 2024 Sangat Demokratis: Banyak Pilihan dan Partai yang Berkoalisi2025-05-23 23:30
Tak Tergantikan! Sri Mulyani Kembali Perintahkan Rionald Silaban Kelola Aset Negara Rp13 triliun2025-05-23 23:30
Pak Anies, Bu Mega Juga Gak Setuju Tuh, Monas Punya Aturan Katanya...2025-05-23 23:22
2025建筑专业世界排名top8榜单2025-05-23 23:08
PDIP Mengecam Keras Peristiwa Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang2025-05-23 22:55
Tersandung Kasus Korupsi Sritex, Bank BJB (BJBR) Ungkap Soal Kredit Ratusan Miliar2025-05-23 22:47
2025年美国大学钢琴表演专业排名2025-05-23 22:23
Perkuat Digitalisasi di Aceh, Telkom Resmikan IndigoSpace sebagai Rumah bagi Startup Lokal Aceh2025-05-23 22:15
Cerita di Balik Rumah Paling Kesepian di Dunia, Siapa Tinggal di Sana?2025-05-23 21:11
Cara Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024 Tahap 2 di LPTK, Ini Dokumen yang Dibutuhkan!2025-05-23 21:10
Operasional Bandara Haneda Tokyo Sudah Normal Usai Tabrakan Pesawat2025-05-23 23:55
PPRO Rombak Direksi! Dyah Rahadyannie Pimpin Sebagai Dirut Baru2025-05-23 23:51
SBY Dukung Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo2025-05-23 23:38
OJK Targetkan Industri Asuransi Jadi Penopang Ekonomi Nasional2025-05-23 23:24
AEI Ajak Emiten Tak Takut Perubahan, 'Dunia Tak Akan Semakin Mudah'2025-05-23 23:12
Ancaman Pedas Habib Bahar Smith ke Jokowi, Cuma Gertak Sambal?2025-05-23 23:04
2025年世界服装设计专业大学排名2025-05-23 22:37
Puluhan Dewan Pengurus Daerah Kadin Indonesia Menolak Munaslub: Tak Sesuai AD/ART Organisasi2025-05-23 22:28
Muktamar PKB Dibanjiri Karangan Bunga Pimpinan Partai Politik, Megawati Hingga Surya Paloh2025-05-23 21:40
Respons Majelis Rektor PTN Hadapi Kasus Bullying PPDS, Siap Jadi Mediator2025-05-23 21:40