- Warta Ekonomi,quickq官网入口下载官方 Jakarta -
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso memutuskan Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah dan akan dihukum penjara dua tahun.
"Memutuskan penjara selama dua tahun," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Adapun, Ahok terseret kasus dugaan penistaan agama setelah menyampaikan pidato soal sosialisasi budidaya ikan kerapu saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kabupaten Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.
Perjalanan sidang Ahok menghadirkan kurang lebih 50 saksi, saksi baik dari pelapor maupun ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kubu Ahok dengan menyita waktu sekitar lima bulan lamanya.
顶: 2踩: 361
Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara
人参与 | 时间:2025-05-27 16:47:16
相关文章
- Ruangguru Gelar Academy of Champions Tayang 28 Desember, Ajang Kompetisi Akademik Antar Siswa SMA
- Melonjak Rp20 Ribu, Emas Antam Hari Ini Ditawarkan Seharga Rp1.930.000 per Gram
- 15 Rekomendasi Makanan Khas Cirebon Legendaris
- KPK Jerat 26 Kepala Daerah, 2018 Jadi Tahun 'Horor' buat Gubernur hingga Bupati? (1)
- Wacana Harga Tiket Pesawat Turun Saat Libur Nataru, Mungkinkah?
- Melihat 'Ujung Dunia' di Kamchatka, Diiringi Gemuruh 300 Gunung Berapi
- Rumah Dubes yang Mewah Kena Banjir
- Cara Membuat Soto Ayam, Hangat Disantap saat Hujan
- 5 Makanan Ini Enggak 'Match' dengan Kopi Pahit, Malah Bikin Masalah
- BPH Migas Tetapkan Aturan Beli BBM Subsidi, Wajib Pakai Surat Rekomendasi
评论专区