Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

JAKARTA,quickq官方版下载ios DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang lengkap.
Dengan demikian Panji Gumilang segera jalani persidangan setelah menjalani penahanan beberapa waktu lalu.
"Pada Kamis 26 Oktober 2023, berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat, 27 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kenali 15 Gejala Cacar Monyet yang Ditemukan di Indonesia, Penderita Mayoritas Laki-laki
BACA JUGA:7 WN Iran Dituntut Hukuman Mati di PN Serang, Selundupkan 319 Kg Sabu
Ketut mengatakan selanjutnya jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya (Tahap 2) ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan," katanya.
Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
BACA JUGA:Amerika Mulai Usik Iran di Tengah Penyerangan Gaza oleh Israel
BACA JUGA:Presiden IOC Tantang Lionel Messi Tampil di Olimpiade Paris, Javier Mascherano : Saya Sedang Membujuk Dia
Panji Gumilang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.
Adapun tuntutan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
BACA JUGA:Tertidur Saat Mengendarai Sepeda Motor, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Pamulang
- 1
- 2
- »
相关文章
Menhub Budi Karya Sebut Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Guna Kurangi Polusi
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan pemerintah sangat serius dala2025-06-05- 加州大学洛杉矶分校简称UCLA)是位于美国洛杉矶的公立研究型大学,还被誉为“公立常春藤”。并且,UCLA还是美国商业金融、高科技产业、电影艺术等专业人才的摇篮,吸引着不少的艺术留学生前往深造。那么,u2025-06-05
Kasus Blackmail Video Syur, Artis FTV Hasninda Ramadhani Diperiksa Besok
JAKARTA, DISWAY.ID--Kasus teror blackmail video syur terhadap artis FTV Hasninda Ramadhani kini dise2025-06-05PKB: Cak Imin Dipingit Jelang Pilres 2024
JAKARTA, DISWAY.ID -Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar rapat pleno pemenangan Pilpres dan Pil2025-06-057 Link Try Out Gratis Tes SKD CPNS 2024, Bahan Belajar untuk Peserta!
JAKARTA, DISWAY.ID- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu syarat tes dalam seleksi Cal2025-06-05- 伯明翰城市大学是位于英国第二大城市伯明翰的一所现代化综合型公立大学,其珠宝学院是欧洲最大的珠宝学院,以其由具有丰富行业经验的导师领导的专业课程而享誉国际。那么,你知道英国伯明翰城市大学珠宝学院设有哪些2025-06-05
最新评论