时间:2025-05-24 02:03:25 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID --Ditengah-tengah melemahnya sektor industri di Indonesia, Kementerian Perindustr quickq充值会员
JAKARTA,quickq充值会员 DISWAY.ID --Ditengah-tengah melemahnya sektor industri di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 berada pada level kontraksi.
Dilansir dari data Kemenperin, tingkat PMI pada bulan Oktober 2024 masih sama dengan posisi bulan sebelumnya sebesar 49,2.
Menurut keterangan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, PMI manufaktur Indonesia yang terus mengalami kontraksi juga disebabkan karena selama ini masih belum ada kebijakan yang signifikan untuk mendukung sektor manufaktur dan melindungi pasar dalam negeri, seperti revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Gerak Cepat Presiden Prabowo Kejar Koruptor Diawal Pemerintahannya, Warganet: Sikat Terus Pak
BACA JUGA:Kadin Indonesia Optimalkan Peran Indonesia di G20 Diplomasi dan Ekonomi
"PMI Indonesia bulan Oktober 2024 oleh S&P Global merupakan bukti konkrit dampak dari Permendag 8 Tahun 2024," ujar Febri dalam keterangan resminya pada Jumat 1 November 2024.
Menurut Febri, pemberlakuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan salah satu penyebab menurunnya kinerja manufaktur, karena pasar domestik Indonesia dibanjiri oleh produk jadi impor.
No. 8/2024 menghilangkan aturan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk produk pakaian jadi.
Selain itu, dari 518 kode HS kelompok komoditas yang direlaksasi impornya dalam kebijakan tersebut, sekitar 88,42 persen atau 458 komoditas merupakan kode HS barang jadi yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.
BACA JUGA:3 Syarat Wujudkan Guru Profesional dan Sejahtera, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen
BACA JUGA:Inflasi Muncul Setelah Lima Bulan Deflasi, Kadin Beri Penjelasan
Berlakunya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, telah membuka pintu seluas-luasnya bagi produk jadi impor dan telah membanjiri pasar Indonesia.
Menurut Febri juga, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak mensyaratkan Pertek atau rekomendasi untuk mengimpor barang jadi ke pasar domestik Indonesia.
Akibatnya, semua produk TPT, terutama produk jadi, dibukakan pintu impor seluas-luasnya oleh kebijakan tersebut.
Tips Diet Nia Ramadhani, Pangkas BB 28 Kg dalam Enam Bulan2025-05-24 01:37
Gak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id2025-05-24 01:36
Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR2025-05-24 01:29
Mau Makan Nasi Saat Diet? Ini Beras Terbaik untuk Turun Berat Badan2025-05-24 01:02
Ada Layanan Paspor di CFD 28 Januari 2024, Cek Cara Daftarnya2025-05-24 00:44
Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya2025-05-24 00:41
Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk2025-05-24 00:12
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja2025-05-24 00:02
Bahasa Enggano Terancam Punah, Peneliti Ilmu Budaya UGM Sarankan Bangun Museum Bahasa2025-05-23 23:34
FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah2025-05-23 23:22
ICP Turun Jadi US$65,29 per Barel, Ini Deretan Penyebabnya2025-05-24 01:56
20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia2025-05-24 01:54
Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya2025-05-24 01:42
Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya2025-05-24 01:11
Ketum PPP Ditangkap, Bukti Jokowi Tegas?2025-05-24 01:09
Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan2025-05-24 01:06
FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah2025-05-24 00:36
Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice2025-05-24 00:27
Pahala Nainggolan Diperiksa Hampir 7 Jam, Dicecar 30 Pertanyaan2025-05-24 00:24
Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah2025-05-24 00:23