JAKARTA,quickq国内怎么充值 DISWAY.ID -Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding terkait penundaan Pemilu yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 10 Maret 2023 lalu.
Hasil tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riono di Ruang Sidang PT DKI Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Pengadilan Bacakan Hasil Banding KPU RI Terhadap PRIMA Terkait Penundaan Pemilu 2024
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Hakim Sugeng Riono saat membacakan putusan tersebut.
Di sisi lain, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menanggapi hasil putusan banding terkait penundaan pemilu 2024 yang dibacakan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
Hasyim Asy’ari merasa bersyukur dengan hasil putusan tersebut. Dia merasa senang karena tahapan Pemilu akan terus berlangsung hingga 2024 nanti.
BACA JUGA:Pengadilan Bacakan Hasil Banding KPU RI Terhadap PRIMA Terkait Penundaan Pemilu 2024
"Alhamdulillah Pemilu jalan terus,” kata Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Selasa, 11 April 2023.
Diketahui sebelumnya, KPU RI sempat menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu.
"Kami (KPU) telah menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat," ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, Jumat, 10 Maret 2023 lalu.
Bahkan saat itu, pihak KPU juga telah menerima akta pernyataan banding dari PN Jakarta Pusat sebagai bukti bahwa KPU serius dalam menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA).
BACA JUGA:Merasa Dizalimi, Sekjen Partai Berkarya Sebut Gugat KPU Untuk Cari Keadilan
"Kami telah menerima Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023," imbuhnya.
顶: 3429踩: 96745
Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding KPU RI
人参与 | 时间:2025-05-26 21:21:44
相关文章
- Respon Kebijakan Tarif Dagang AS, Kemenko Perekonomian Tampung Masukan Pelaku Usaha
- Penyelundupan Tas Mewah, Bea Cukai Soekarno
- Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!
- Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK
- Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia
- Sebuah Rumah di Taman Sari Kebakaran, 13 Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api
- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
- FOTO: Lebah Jadi 'Juru Damai' Antara Gajah dan Manusia di Kenya
- FOTO: Kuil Wat Phra Sorn Kaew, Tempat Turis Panjatkan Doa Tahun Baru
- Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
评论专区