您的当前位置:首页 > 焦点 > Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan 正文
时间:2025-06-01 10:18:30 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, terma quickq苹果手机版
JAKARTA,quickq苹果手机版 DISWAY.ID -Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi untuk mengawal putusan MK itu.
“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan dalam video yang diterima, Jumat, 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat hari ini menggelar demonstrasi di Gedung DPR karena Baleg DPR menyetujui melakukan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK. Puan mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.
“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” tegas cucu Proklamator sekaligus presiden pertama RI Sukarno itu.
BACA JUGA:Eaj Park Ikut Kawal Putusan MK terkait Pilkada, Bersuara soal Peringatan Darurat Indonesia
Puan memastikan, DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada. Ia juga berterima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.
“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” ungkap Puan.
BACA JUGA:Rencana Pengesahan RUU Pilkada Diungkap Sufmi Dasco Ahmad
“Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial,” lanjutnya.
Puan mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban. Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.
“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” jelas Puan.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan di Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Sandiaga Beber Proyek Dandani Kepulauan Seribu, Investornya dari Qatar2025-06-01 09:28
Sertijab Pimpinan dan Dewas, Setyo Budiyanto Resmi Menjabat Ketua KPK 20242025-06-01 09:27
Macron Bawa Kabar Baik, Prancis dan China Segera Capai Kesepakatan Soal Tarif Cognac2025-06-01 09:21
Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA2025-06-01 09:20
Link Formulir Seleksi Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 20242025-06-01 08:19
Anies Sebut PSBB Jakarta Episode Tiga Jadi yang Terakhir, Corona Segera Tamat?2025-06-01 08:05
Bingung Khutbah Idul Fitri di Rumah? Ini Contekan Mudah dari Ustad Somad2025-06-01 07:52
Hidup Menderita, Penyebar Ujaran Kebencian Ini Menyesal Setengah Mati!2025-06-01 07:44
Usir Tokek dengan 5 Bahan Alami Ini, Semuanya Ada di Dapur2025-06-01 07:43
Lukman Masih Ada Kemungkinan Jadi Tersangka2025-06-01 07:35
Jokowi Fokus Kedaulatan Pangan dan Energi Jelang 89 Hari Pemerintahannya Berakhir2025-06-01 10:11
Tak Cuma ke Dewan Pers, Tim Mawar Juga Lapor ke Bareskrim Polri2025-06-01 09:40
纽约设计学院排名汇总!2025-06-01 09:11
Ditekan Trump, China Dorong Perusahaan Teknologinya Melantai di Bursa Global2025-06-01 08:49
DKPP: Hasyim Asy'ari Minta Vincent2025-06-01 08:48
孩子高考失利怎么办?出国留学是出路2025-06-01 08:38
Ratna Dituntut 6 Tahun Penjara2025-06-01 08:18
Anies Sebut PSBB Jakarta Episode Tiga Jadi yang Terakhir, Corona Segera Tamat?2025-06-01 08:01
Ini Harapan Bamsoet untuk Polri di Hari Bhayangkara ke2025-06-01 07:52
3 Pilihan Resep Serundeng Kelapa yang Mudah dan Praktis2025-06-01 07:51