Polri Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan Atau Mercon saat Perayaan Tahun Baru
JAKARTA,quickq加速器官方网站 DISWAY.ID--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau mercon pada saat perayaan malam Tahun Baru 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penggunaan petasan dilarang.
BACA JUGA:Larangan Konvoi Saat Tahun Baru 2024, Polisi Akan Tindak Tegas
"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam Tahun Baru," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat, 29 Desember 2023.
Jenderal bintang dua itu mengatakan yang diperbolehkan hanya penggunaan kembang api. Meski demikian, penggunaan kembang api itu juga harus disertakan izin oleh aparat kepolisian.
BACA JUGA:Rekayasa Lalin di Jalur Puncak Bogor Saat Perayaan Tahun Baru 2024
"Yang diijinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta ijin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," tegasnya.
"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," sambung Ramadhan.
相关推荐
- Anies Baswedan Ingatkan Masyarakat Jangan Jual Beli Suara: Nanti Menyesal!
- Octa Broker soal Bull Run Kripto 2025: Konsekuensi dan Strategi
- Eks Wakil Ketua KPK M Jasin Tiba di PMJ, Menuju Gedung Promoter
- Pemilik Judi Online Diamankan Ditkrimsus PMJ, Buka Kantor di Bali
- Viral Anies Baswedan Dipeluk Simpatisan, Timnas AMIN Perketat Keamanan
- Jangan Dibuang, Ini 5 Manfaat Luar Biasa Biji Durian Buat Kesehatan
- Vale Teken Kontrak Tambang Bahadopi 1, Perkuat Produksi Nikel untuk Baterai EV
- 52 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK