时间:2025-06-01 10:16:13 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya quickqapp下载
JAKARTA,quickqapp下载 DISWAY.ID -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
“THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Prabowo: THR dan Gaji ASN, TNI-Polri Cair 100%, Gaji ke-13 Menyusul di Juni
Menaker merujuk pada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta regulasi teknis dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut:
Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan bagi buruh dan karyawan menjelang hari raya.
BACA JUGA:Segini Anggaran THR ASN dan Non-ASN Disiapkan Pemkab Tangerang Untuk Lebaran 2025
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko THR 2025 di berbagai daerah.
Posko ini bertujuan untuk:
Memberikan layanan konsultasi bagi pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR.
Menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, seperti keterlambatan pembayaran atau pencicilan THR oleh perusahaan.
Memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha jika terjadi perselisihan terkait THR.
"Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi serta kabupaten atau kota untuk membentuk posko THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi," tambah Yassierli.
FOTO: Aksi Lincah Pria Pemandu Sorak Berjas di Jepang2025-06-01 10:14
Daftar Barang yang Dilarang Masuk Pesawat, Cek Dulu Sebelum Terbang2025-06-01 09:41
Seberapa Sering Handuk Mandi Harus Dicuci? Ini Jawaban Ahli2025-06-01 09:39
Premier Li Qiang Bawa Puluhan Pengusaha ke Jakarta, Kedua Negara Siap Jajaki Peluang Investasi Baru2025-06-01 09:36
KLHK Tambah 60 Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Wilayah Rawan Kebakaran2025-06-01 08:47
Tatap Tahun Penuh Tantangan, Ini Tiga Fokus Utama J Trust2025-06-01 08:32
FOTO: Bersama2025-06-01 08:02
Respon Anies Usai Presiden Jokowi Minta Kecurangan Pemilu Dilaporkan ke Bawaslu2025-06-01 07:52
Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI2025-06-01 07:42
FOTO: Semarak Festival Sanja Matsuri 2025 Tokyo, Ramai Dihadiri Yakuza2025-06-01 07:36
Besok, Komisi I DPR Panggil Kominfo dan BSSN Terkait Server PDN yang Down Seminggu Terakhir2025-06-01 10:05
Uhuy! Komeng Terus Melaju Tak Terbendung, Suara di DPD Jabar Paling Menonjol2025-06-01 10:01
Transjakarta Mau Ganti EDC ke ToB, Target Rampung Akhir Tahun2025-06-01 10:01
Daftar Barang yang Dilarang Masuk Pesawat, Cek Dulu Sebelum Terbang2025-06-01 09:53
10 Ide Menu Masakan untuk Hari Ayah Nasional, Ikan Bakar hingga Pasta2025-06-01 09:10
Update Kasus Aiman, 7 Saksi Ahli Dimintai Keterangan2025-06-01 09:06
Catat, Ini Link Live Streaming Pelepasan Lampion Waisak 20252025-06-01 08:49
Aiman Witjaksono Akan Kembali Jalani Pemeriksaan di Ditkrimsus PMJ2025-06-01 08:44
Kisah Pulau Aoshima di Jepang, Inspirasi Jakarta Bikin Pulau Kucing2025-06-01 08:12
Wujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Ajak Habib Syech2025-06-01 08:10