JAKARTA,苹果怎么下载quickq DISWAY.ID- Sebanyak 9.925 Bacaleg yang memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara akan diumumkan ke Publik oleh KPU.
Pengumuman dari 9.925 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan telah memenuhi syarat ini akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke publik pada Sabtu 19 - 23 Agustus 2023
Sedangkan KPU menetapkan 9.925 bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) tersebut telah ditetapkan pada Jumat 18 Agustus 2023.
Hal tersebut juga tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan juga PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
BACA JUGA:7 Tips Cari Toko Sparepart Mobil Chevrolet Terdekat yang Berkualitas
BACA JUGA:Heboh, Akun Youtube Sunnah Nabi Diduga Hina Nabi Muhammad SAW, MUI Geram Minta Pelaku Ditangkap
“KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 kepada publik pada tanggal 19 – 23 Agustus 2023,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Agustus 2023.
Adapun nantinya, saat DCS diumumkan ke publik, akan diperlihatkan nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
Diketahui, pendaftaran bacaleg oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:Tiga Varian Wuling Air ev Dukung Mobilitas Berkelanjutan Dengan Beragam Kemudahan
BACA JUGA:Pelanggan Setia Siap Siap! PLN Hadirkan Gelegar PLN Mobile di Surabaya
Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif, sedangkan pendaftaran bakal calon anggota DPD sudah dimulai sejak 6 Desember 2022 lalu.
“Partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia,” kata Idam Holik.
Idham Holi menambahkan bahwa diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih calon pemimpinnya di Pemilu 2024 mendatang.
- 1
- 2
- »
9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU
人参与 | 时间:2025-05-26 06:41:37
相关文章
- Korlantas Ungkap Penindakan Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota Bersertifikasi
- Budi Arie Dituding Dapat Jatah 50% Judol, Istana Buka Suara!
- Bakal Terapkan KRIS, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Per Rabu 15 Mei 2024
- Irjen Dedi: 2 Ponsel Milik Brigadir J Tengah Diperiksa Puslabfor Polri
- Mencekam, Penumpang Ngamuk Pecahkan Jendela Pesawat Saat Penerbangan
- Empat Musisi Lokal Tampil Memukau di Gelaran Live Session #2 Jakarta
- The Papandayan International Hadirkan Online Jazz Competition 2022, Ini Para Pemenangnya
- Machu Picchu Perketat Keamanan Usai Insiden Tebar Abu Jenazah Manusia
- Tahun Ular Kayu, Momentum Langka bagi Pasar Mata Uang Kripto
- Geger Formula E Jakarta Pecahkan Rekor Dunia sebagai Ajang Balapan Sepi Penonton, Begini Faktanya...
评论专区