Hanya Berpatokan pada Argumen Seorang Dosen, JPU Dinilai Lemah, TPH Minta Eksepsi Robby Diterima
Tim penasehat hukum (TPH) terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp24 miliar menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur, tidak jelas serta tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut disampaikan Tony Akbar Hasibuan, SH, MH selaku penasehat hukum Robby saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2024).
"Berkaitan dengan isi surat dakwaan JPU, kami menilai bahwa surat dakwaan tersebut adalah tidak lebih dari sebuah legal fiction atau fakta yang tidak jelas namun oleh JPU diterima sebagai fakta yang seakan-akan merupakan fakta yang jelas padahal masih kabur dan salah menentukan pelakunya," tegas Tony di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir.
Lebih lanjut Tony menjelaskan surat dakwaan JPU baik primair serta subsidair di mana terdakwa Robby didakwa sebagai penyedia melakukan perbuatan secara bersama-sama ternyata dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas dan lengkap dasar kedudukan terdakwa Robby sebagai pihak penyedia dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Sehingga surat dakwaan yang demikian adalah tidak lengkap karenanya harus dibatalkan," cetus Tony.
Tony menambahkan, dalam dakwaan JPU tidak ada uraian perbuatan pendahuluan yang dilaksanakan secara bersama-sama antara terdakwa Robby sebagai rekanan dengan dr Alwi Mujahit Hasibuan sebagai pengguna anggaran, dalam rangka melakukan mark up dan/atau penyelewengan.
"JPU dalam surat dakwaannya tidak menguraikan secara jelas dan lengkap bahkan uraian surat dakwaan terjadi saling pertentangan satu dengan yang lainnya (inkonsitensi) dalam mengurai tentang adanya kerugian keuangan negara," sebut Tony.
Tony juga menyinggung soal JPU hanya menggunakan patokan dari seorang dosen Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako dalam melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.
"BPK adalah lembaga yang ditunjuk Undang-Undang untuk melakukan audit kerugian negara. Sementara dalam perkara ini, JPU menggunakan audit independen dari Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako," ungkap Tony.
Atas dasar itu, Tony kemudian meminta majelis hakim menerima keberatan (eksepsi) terdakwa Robby. Kemudian surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
"Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Robby dari tahanan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, agar mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," pungkasnya.
下一篇:Kata Miss Universe soal Potongan Rambut Pendek Miss Prancis 2024
相关文章:
- BI dan LPS Longgarkan Suku Bunga, Permata Bank: Perlu Disertai Insentif Fiskal
- Mengenal 20 Sifat Wajib Allah: Konsep dan Penjelasannya
- Cukup 30 Menit, Rasakan 5 Manfaat Berjalan Kaki Rutin Tiap Hari
- Hyundai Motor Group luncurkan dana investasi startup senilai US$91,4 juta
- Main HP Selama Durasi Ini Sehari Ditemukan Turunkan Jumlah Sperma
- Chery Lebih Pilih Pasar Mobil Hybrid di Indonesia
- Hasto Kristiyanto Jalani Sidang, Pendukung Teriakkan ‘Merdeka!’
- Cuaca Buruk Desember, Warga RI Jangan Liburan ke Daerah
- FOTO: Berkunjung ke Festival Memancing di Atas Es Korsel
- Gunung Lewotobi Laki
相关推荐:
- Harvey Moeis Bawa
- 7 Makanan yang Memberikan Energi dengan Cepat, Bebas Lemas dan Sehat
- Cuaca Buruk Desember, Warga RI Jangan Liburan ke Daerah
- Bahaya Klorin, Lindungi Kulit dengan Tisu yang Tepat
- Heboh Tren Aplikasi Koin Jagat, Komdigi Akan Cek Dampaknya di Masyarakat
- Kolaborasi Lintas Sektor Sangat Penting untuk Perkuat Partisipasi Ekonomi Perempuan
- BI Jalin Kerja Sama dengan Bank Sentral China, Ini Tiga Keuntungan Menurut Ekonom Trimegah
- Pasar Ngadiluwih Kediri Dibongkar, Revitalisasi Dimulai Maret 2025
- 5 Cara Menghilangkan Earworms, Saat Lagu Terngiang di Kepala
- Jangan Berlebihan, Ini 3 Efek Samping Makan Salak
- 20 Maskapai Budget Paling Aman di Dunia untuk 2024, Tak Ada dari RI
- Gari Acar Jahe Merah, Benarkah Sesehat Itu?
- Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
- Penetapan Neraca Komoditas 2025, Menjamin Ketersediaan Pasokan dan Kebutuhan Bahan Baku Industri
- VIDEO: Melihat Persiapan Pesta Malam Tahun Baru di Berbagai Negara
- Efisiensi Anggaran Berdampak pada Industri Perhotelan, Ketum Kadin Anindya Bakrie Buka Suara
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memilih Asuransi Mobil
- Banyak Wanita Lajang di Singapura Mulai Bekukan Sel Telur
- 10 Contoh Kalimat Alasan Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024, Bisa Jadi Referensi Peserta!
- 9 Area Paling Kotor di Dapur dan Cara Tepat Membersihkannya